Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp 3.4 juta. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen.
Besaran UMP Sulsel tahun 2023 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023. Penetapan tersebut sudah melalui pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak.
"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen," ungkap Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat membacakan SK Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapakah kenaikan UMP tiap tahunnya di Sulsel? Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun
UMP Sulsel Tahun 2019
Dibandingkan dengan UMP Sulawesi Selatan 2024, upak minum pada tahun 2019 jauh lebih kecil. Pemprov Sulsel 2019 mengatakan UMP di tahun 2019 tidak menyentuh angka Rp 3 juta yaitu hanya Rp 2.860.362.
Meski demikian, pada saat itu UMP mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni Rp 212.615 dari UMP tahun sebelumnya. Diketahui UMP Sulsel di tahun 2018 hanya Rp 2.647.767.
Kenaikan UMP saat itu adalah hasil dari peninjauan pihak-pihak terkait berdasarkan data resmi kondisi perekonomian Sulsel kala itu.
UMP Sulsel Tahun 2020
Kenaikan UMP pada tahun 2020 telah menginjak angka Rp 3 jutaan. Angka tersebut memiliki selisih Rp 330.438 dari UMP Sulsel 2024 yang baru disahkan oleh Pemprov Sulsel.
Pada tahun 2020 UMP di Sulsel ditetapkan Rp 3.103.800. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan data terkait inflasi nasional serta laju perekonomian pada tahun sebelumnya. Pemprov Sulsel menyebut data dari kedua hal tersebut saat itu bisa dikatakan cukup stabil.
UMP Sulsel Tahun 2021
UMP Sulsel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.165.000 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut naik sebesar Rp 62.660 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sulsel 2021 tidak begitu tinggi. Meskipun demikian, UMP Sulawesi Selatan berada dalam urutan 5 besar UMP tertinggi di Indonesia.
UMP Sulsel Tahun 2022
Di tahun 2022 kenaikan UMP Sulsel menjadi yang terendah. Diketahui di tahun tersebut UMP Sulsel hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 876, jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2022 merupakan kenaikan yang paling kecil dalam 4 tahun terakhir.
Besaran UMP Sulawesi Selatan 2022 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021. Meskipun hanya berada di angka Rp 3.165.876, Pemprov Sulsel mengatakan angka yang ditetapkan tersebut lebih besar 3,6 persen dari batas atas yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp 3.052.039,52, sedangkan batas bawahnya sebesar Rp 1.526.019,78.
UMP Sulsel Tahun 2023
UMP Sulsel pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan itu dilakukan setelah Pemprov menggelar rapat finalisasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah. Kenaikan UMP 2023 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2416/X1 Tahun 2022.
(ata/ata)