Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaporkan dipecat secara sepihak. Pemkab mengklaim puluhan PPPK yang bertugas di DPRD Soppeng itu belum diputuskan untuk diberhentikan meski perpanjangan kontrak kerjanya belum jelas.
"Belum ada pemberhentian maupun perpanjangan yang selesai kontraknya per 30 September," ujar Plt Kepala BKPSDM Soppeng Andi Ibrahim Harta kepada detikSulsel, Jumat (23/10/2026).
Ibrahim berdalih status 38 PPPK Paruh Waktu itu masih dalam tahap evaluasi. Tahapan evaluasi kinerja dilakukan oleh SKPD tempat puluhan PPPK itu bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepengetahuan kami dari BKPSDM bahwa teman-teman PPPK di DPRD sementara tahap evaluasi di SKPD-nya," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya baru memproses pemberhentian 63 PPPK setelah dilakukan evaluasi secara bertahap. Mereka diberhentikan dan tidak dilanjutkan kontraknya dengan berbagai alasan.
"Di antaranya 45 dengan alasan mengundurkan diri, 3 orang karena meninggal dunia, 15 orang karena pindah ke Sekolah Rakyat. Hasil evaluasinya sebagian sudah ada tetapi belum rampung," katanya.
Ibrahim menegaskan proses evaluasi masih terus berjalan. Dia berharap PPPK Paruh merampungkan penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi dasar evaluasi kinerjanya.
"Ini yang kita dorong agar teman-teman membuat SKP secepatnya dan itu yang belum rampung, intinya ini dikembalikan ke SKPD masing-masing, BKPSDM hanya merekap saja," sebutnya.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Soppeng Andi Bau Dolli juga menepis 38 PPPK Paruh Waktu telah diberhentikan. Dia berdalih status puluhan pegawai itu masih dalam tahap evaluasi.
"Ada memang PPPK sudah memang tidak pernah hadir, tapi kalau ternyata bagus absensinya kita ajukan kembali. Belum ada kepastian itu," jelas Andi Bau.
Di sisi lain, dia mengaku belum ada keputusan terkait perpanjangan kontrak 38 PPPK tersebut meski kontraknya telah berakhir 30 September. Mereka bahkan masih diimbau masih kantor dengan dalih menjadi bagian evaluasi.
"Salahnya dia (PPPK Paruh Waktu), kenapa tidak datang di kantor, karena tidak pernah dilarang, bilang 'jangan ko datang'. Justru dia semakin tidak datang, kita punya alasan kalau orang ini tidak mau dilanjutkan kontraknya," jelasnya.
Andi Bau kembali menegaskan, puluhan PPPK yang bertugas di DPRD Soppeng ada dirumahkan atau diberhentikan. Para PPPK masih diminta tetap menyusun SKP sebagai bahan evaluasi meski tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Elektronik Terintegrasi Presensi ASN (Setara).
"Tidak ada yang dirumahkan, buktinya masih ada ji kita suruh bikin SKP walaupun tidak bisa login (di aplikasi Setara). Belum ada keputusan, kita kan masih evaluasi-evaluasi," imbuh Andi Bau.
Diketahui, perkara ini mencuat usai salah satu PPPK Paruh Waktu di DPRD Soppeng yang mengaku diberhentikan. Situasi ini dikeluhkan lantaran Pemkab Soppeng tak kunjung memberi kejelasan hingga perpanjangan kontraknya belum pasti.
"Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua," ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT kepada detikSulsel, Selasa (20/10).
AT mengaku tidak mengetahui alasan diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu. Sebab, menurutnya dirinya tidak pernah membuat kesalahan selama berdinas.
"Ini tiba-tiba langsung masa kontak kerja berakhir 30 September. Tetapi tidak semua (PPPK Paruh Waktu) berakhir, ada juga yang lanjut kontraknya padahal pernah tidak ikut apel, ada yang bolong-bolong datangnya," sambung AT.
