38 PPPK Paruh Waktu Soppeng Dipecat, Termasuk Ajudan Ketua DPRD

38 PPPK Paruh Waktu Soppeng Dipecat, Termasuk Ajudan Ketua DPRD

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 21 Okt 2026 09:55 WIB
Kantor Bupati Soppeng.
Kantor Bupati Soppeng. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Sebanyak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan diberhentikan Pemkab Soppeng. Ajudan Ketua DPRD Soppeng termasuk yang diberhentikan.

"Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua," ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT kepada detikSulsel, Selasa (20/10/2026).

AT mengaku tidak mengetahui alasan diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu. Sebab, menurutnya dirinya tidak pernah membuat kesalahan selama berdinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah dapat teguran dari BKPSDM, saya tidak pernah absen, e-kinerjaku lengkap," sebutnya.

"Ini tiba-tiba langsung masa kontak kerja berakhir 30 September. Tetapi tidak semua (PPPK Paruh Waktu) berakhir, ada juga yang lanjut kontraknya padahal pernah tidak ikut apel, ada yang bolong-bolong datangnya," sambung AT.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut ke BKPSDM namun tidak mendapat jawaban. Dia lantas menilai ini sebagai pemberhentian secara sepihak.

"Saya pertanyakan di BKPSDM, apa kesalahanku tapi tidak ada bisa dijawab. Menurutku ini seakan-akan ini diberhentikan sepihak, karena tidak ada surat pemberhentian, hanya masa kerja yang berakhir tanggal 30 September. Dan mulai 1 Oktober tidak berkantor lagi karena tidak bisa login di aplikasi Setara (Sistem Elektronik Terintegrasi Presensi ASN)," katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Soppeng Andi Haeruddin menyampaikan, PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan sudah mengacu terhadap kajian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada kajiannya itu, melalui SKPD (OPD) masing-masing, termasuk syarat-syarat tidak diperpanjang lagi kontraknya. Ada evaluasi masing-masing SKPD, untuk menilai apa yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diperpanjang atau tidak," ucapnya.



(asm/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads