Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak memperpanjang kontrak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu PPPK Paruh Waktu berinisial AT mengaku kecewa lantaran dipecat sepihak setelah 10 tahun mengabdi.
"Saya mengabdi sudah lebih dari 10 tahun. Karena rata-rata yang diangkat PPPK Paruh Waktu yang terdata di tahun 2021," kata AT kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026).
Dia mengklaim selama ini menjalankan tugas dengan baik dan tidak pernah ditegur selama bertugas di DPRD Soppeng. Dia menyebut ada rekannya sesame PPPK yang malas ke kantor namun kontraknya diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rajin ke kantor, tidak pernah ada teguran, SKP-ku juga lengkap (e-kinerja) tapi diberhentikan sepihak tanpa penjelasan apapun. Sementara ada yang jarang datang, bahkan tidak pernah datang malah tidak diberhentikan, dan kontraknya tetap lanjut," bebernya.
Dia mengungkap istri Anggota DPRD Soppeng Syamsuddin kontraknya juga tidak diperpanjang. Istri Syamsuddin disebut mengabdi sejak terbentuknya Public Safety Center (PSC) Soppeng.
"Yang paling parah itu, istrinya Pak Syam yang Anggota DPRD dari Golkar yang dulu Ketua Tim Pemenangan Sukses waktu Pilkada tidak dilanjut kontraknya. 10 tahun mengabdi sebagai anggota PSC," bebernya.
"Bahkan 2 kali dikasih pindah dari Liliriaja ke Citta, terus dikasih pindah lagi kasian dari Citta ke Donri-donri, dan dia paling rajin bekerja. Pas 1 Oktober masih bisa ceklok, setelah itu tidak bisa lagi sampai hari ini," sambung AT.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Soppeng Hadi Wijaya Ismail menyayangkan adanya pemberhentian sepihak terhadap PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan Pemkab Soppeng tidak sejalan dengan niat Presiden Prabowo Subianto yang sangat memperhatikan kesejahteraan PPPK.
"Di saat Presiden Prabowo mencoba memberikan perhatian kepada kesejahteraan PPPK, kami tentu menyayangkan jika masih ada PPPK yang memang benar masih aktif, sudah mengabdi lebih 10 tahun terus kemudian mereka harus dirumahkan (diberhentikan)," ucapnya.
Hadi berharap Pemkab memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak puluhan PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia ingin hasil evaluasi yang menjadi dasar pemutusan kontrak disampaikan ke yang bersangkutan.
"Pemerintah daerah harus memberikan transparansi ke teman-teman PPPK, kalau sesuai mekanisme berikan jawaban ke mereka agar tidak simpang siur soal pemberhentiannya. Kalau perlu dibukakan datanya, mulai persoalan indikator kinerja, jangan seakan-akan itu disembunyi," katanya.
Dia mengaku Pemkab dan DPRD pernah melakukan rapat, dan saat itu ditegaskan tidak ada alasan untuk merumahkan PPPK. Apalagi penggajiannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat
"Pernah (rapat), pascarapat dengan Pemkab Soppeng saat itu Wakil Bupati Soppeng, dia tegaskan sudah tidak ada lagi alasan Pemkab merumahkan PPPK Paruh Waktu terkait alasan anggaran karena sebagian telah diambil penggajiannya oleh pemerintah pusat, sisa sebagian yang menjadi kewenangan daerah," paparnya.
Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu di lingkup DPRD Kabupaten Soppeng diberhentikan sejak 30 September 2026. Pj Sekda Soppeng Andi Haeruddin menyampaikan, PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan sudah mengacu terhadap kajian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada kajiannya itu, melalui SKPD (OPD) masing-masing, termasuk syarat-syarat tidak diperpanjang lagi kontraknya. Ada evaluasi masing-masing SKPD, untuk menilai apa yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diperpanjang atau tidak," kata Haeruddin, Selasa (20/10).
