Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.
Dilihat detikSulsel dari lama sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab turut membenarkan telah melihat putusan tersebut di lama MA. Dia menyebut putusan MA itu memakzulkan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
"Iya benar (dimakzulkan)," singkat Hasrul saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak Video "Melihat Peti Mati Berjejer dan Tengkorak di Dalam Goa Londa, Tana Toraja "
(hmw/sar)