Nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang, Husniah Talenrang kini dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Husniah Talenrang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (25/9). Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah bagi pengembang perumahan.
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husniah sendiri telah dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Husniah Talenrang juga dijerat TPPU.
"Terhadap HT penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional," ujar Kombes Ahmad.
"Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Giliran MA Kabulkan Pemakzulan Husniah Talenrang
Berselang delapan hari menjadi tersangka, Husniah Talenrang juga dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Pemakzulan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah terkait penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran etika dan sumpah jabatan..
Dilihat detikSulsel dari lama sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Pemberhentian Husniah Talenrang di Depan Mata
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi turut menanggapi putusan MA. Dia mengatakan pemberhentian Husniah Talenrang tinggal menunggu SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya, berarti Bupati Gowa (Husniah) sudah berakhir mi sebenarnya ini, cuma menunggu nanti putusan Mahkamah Agung dikirim ke DPRD Gowa. Nanti DPRD Gowa meminta atau mengirimkan surat pemberhentian atau permohonan SK pemberhentian ke Kemendagri. Kemendagri mengeluarkan permohonan pemberhentian, itu mekanismenya," ujar Fajlurrahman kepada detikSulsel, Jumat (2/10).
Dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) wajib menjalankan putusan tersebut karena telah berkekuatan mengikat sebagai putusan pengadilan. Mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui pendapat DPRD yang telah diputus MA diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Iya, mengikat karena putusan pengadilan," jelasnya.
Fajlurrahman memperkirakan proses dari penerimaan pemberitahuan putusan MA hingga terbitnya keputusan pemberhentian Husniah membutuhkan waktu sekitar 44 hari. DPRD memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyampaikan usul pemberhentian, sedangkan Mendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut.
"Kalau tidak salah sekitar 14 hari dari salinan putusan diterima oleh DPRD, paling lama 14 hari setelah itu mereka bersurat ke Kemendagri. Kemendagri itu 30 hari sejak mereka menerima surat permohonan dari DPRD. Iya betul (sekitar 44 hari), tidak sampai 2 bulan," jelasnya.
