Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang buka suara usai dimakzulkan dari jabatannya pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Husniah menduga ada upaya sabotase di balik tahapan usulan pemberhentiannya sebagai kepala daerah.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Indikasi sabotase tersebut terkait surat MA perihal pemberitahuan hak uji pendapat yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Gowa. Surat itu sedianya membuka kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelasnya.
Kendati begitu, surat yang dimaksud disebut tidak pernah sampai kepada Husniah. Surat pemberitahuan dari MA tersebut baru diketahui justru ketika putusan MA keluar.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," ucap Husniah.
Dia menganggap proses politik di Gowa sudah berjalan secara tidak sehat dan mengganggu jalannya pemerintah dan pelayanan publik. Kendati begitu, dia menghargai proses hukum yang telah berjalan.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan," paparnya.
"Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa," ucap Husniah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang menjelaskan, perkara ini bermula dari surat DPRD Gowa yang mengajukan permohonan uji pendapat ke MA pada 21 Agustus 2026. MA lalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati dan DPRD Gowa untuk menyampaikan hak dan tanggapannya.
"Namun kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," ucap Adhi.
Adhi melanjutkan, surat itu diterima PT Pos pada 2 September dan ditindaklanjuti pada hari yang sama. Kendati begitu, PT Pos tidak mengirimkan surat MA tersebut sesuai dengan alamat atau pihak yang dituju.
"Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Dia menganggap ada dugaan kelalaian di balik persoalan tersebut. Adhi mengaku sudah mempertanyakan hal ini kepada PT Pos dan surat yang dimaksud baru baru ditarik kembali dari Pengadilan Agama setelah putusan MA keluar.
"Itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka pihak pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama. Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," jelasnya.
Diketahui, Husniah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Dilansir dari laman sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
