Perjalanan Singkat Husniah Jadi Bupati Gowa yang Kini Dimakzulkan

Perjalanan Singkat Husniah Jadi Bupati Gowa yang Kini Dimakzulkan

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 16 Okt 2026 07:07 WIB
Bupati Gowa Husniah Talenrang menekankan persatuan di momen HUT ke-81 RI.  Dokumen Istimewa
Foto: Bupati Gowa Husniah Talenrang menekankan persatuan di momen HUT ke-81 RI. Dokumen Istimewa
Gowa -

Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus berakhir lebih cepat dari masa jabatan yang semestinya. Baru menjabat sekitar satu tahun tujuh bulan, Husniah kini resmi diberhentikan menyusul proses pemakzulan yang berujung pada berakhirnya kiprahnya sebagai orang nomor satu di Gowa.

Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK pemberhentian Husniah tertanggal 14 Oktober 2026. Lantas, bagaimana jabatan Husniah bisa berakhir?

Hak Angket DPRD Gowa

DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menyeret nama Husniah Talenrang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pansus hak angket mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 14 Juli 2026, Husniah sempat menghadiri sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, dia memilih meninggalkan ruang sidang setelah keberatan dengan mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.

Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

ADVERTISEMENT

Permohonan uji pendapat DPRD Gowa selanjutnya diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.

MA Kabulkan Pemakzulan Husniah Talenrang

MA belakangan mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah. Akibatnya, Husniah resmi dimakzulkan.

Pemakzulan Husniah dapat dilihat pada sistem Info Perkara MA-RI yang mana perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi PPeanitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Perlawanan Terakhir Husniah

Husniah Talenrang sempat memberikan perlawanan usai pemakzulan oleh MA. Husniah menuding surat pemakzulan MA tidak pernah sampai ke pihaknya.

Pihak Husniah bahkan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan sabotase terhadap surat yang semestinya diterima oleh pihaknya tersebut.

"Seperti yang disampaikan klien kami tadi bahwa akan melakukan upaya hukum, ini juga perlu kami sampaikan bahwa per hari ini Ibu Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan," ujar Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang saat konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Makassar, Minggu (4/10) malam.

Adhi saat itu tidak mengungkapkan secara spesifik pihak terlapor dalam dugaan sabotase tersebut. Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke penyidik Polda Sulsel.

"Statusnya di sini, nama yang kemudian dilaporkan lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan," ucapnya.

Ia menjelaskan, dugaan surat MA disabotase bermula sejak 21 Agustus kala DPRD Gowa menyampaikan surat pemberitahuan kepada MA untuk diuji pendapatnya. Kemudian pada 31 Agustus surat dari MA telah dikirim dan tiba di PT Pos Sungguminasa pada 2 September 2026.

"Namun kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPR dan Ibu Bupati, diterima pada tanggal 2 September oleh pos," ungkapnya.

Namun kata dia, pada tanggal yang sama surat MA tidak dikirim ke penerima dalam hal ini Bupati Gowa. Menurutnya, pihak PT Pos Sungguminasa justru mengirimnya ke Pengadilan Agama.

"Nah pihak pos ini kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan di tanggal yang sama yaitu tanggal 2 September, tetapi pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," ucapnya.

"Ini yang menjadi tanda tanya, kalua ini dianggap menjadi kelalaian, maka kelalaian itu tidak bersifat range waktunya cukup panjang," jelasnya.

Husniah Resmi Diberhentikan

Belum selesai menempuh upaya hukum dugaan sabotase surat MA, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Pemberhentian Husniah tersebut turut dibenarkan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. membenarkan pemberhentian Husniah.

Selain memberhentikan Husniah, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul kepada detikSulsel, Rabu (14/10/2026) malam.

Meski demikian, Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (15/10).

"Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads