MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang!

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang!

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 02 Okt 2026 16:39 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Gowa -

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.

Dilihat detikSulsel dari lama sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab turut membenarkan telah melihat putusan tersebut di lama MA. Dia menyebut putusan MA itu memakzulkan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

"Iya benar (dimakzulkan)," singkat Hasrul saat dimintai konfirmasi terpisah.



(hmw/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads