Polisi menangkap pria berinisial AA (26), pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial FD (39) tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku emosi karena korban memaki pamannya dengan kata-kata kasar.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah paman pelaku di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kecamatan Tallo, Minggu (13/9). Anggota Polsek Tallo kemudian turun tangan menangkap pelaku di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (14/9).
"Kami mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatnya korban meninggal dunia. Adapun tempat kejadian perkara itu di Jalan Sultan Abdullah Raya," ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada, Selasa (15/9/2026).
Kepada penyidik, pelaku mengaku tersinggung setelah pamannya dimaki oleh korban menggunakan kata-kata kasar. Pelaku kemudian membela pamannya sehingga terlibat aksi saling dorong dengan korban.
"Ya berawal dari pamannya ini dilontarkan kata-kata kasar oleh korban sekali, kemudian masuk ke dalam rumahnya dan korban kembali lagi dan melontarkan lagi kata-kata kasar. Kemudian pada saat korban mendatangi paman pelaku selanjutnya, pelaku kemudian berdiri di depan pamannya dan bertanya kepada korban kemudian cekcok dan saling dorong," kata Asfada.
Asfada menjelaskan bahwa dorongan pelaku menyebabkan korban terjatuh. Kepala belakang korban terbentur paving blok, dan luka tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian korban.
"Untuk luka Korban kebanyakan di bagian kepala belakangnya sebelah kiri. Informasi yang kami dapatkan dugaan kematian itu pada saat (didorong korban kepalanya) terbentur di paving blok," jelas Asfada.
Polisi telah mengamankan pelaku di Polsek Tallo. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 466 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Asfada.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(hmw/sar)