Opini

Kejahatan Netanyahu: Yurisdiksi dan Batas-Batas Hukum Pidana Internasional

Karen Audrie Muhammad - detikSulsel
Rabu, 12 Agu 2026 10:48 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Karen Audrie Muhammad. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Hukum pidana internasional berkembang atas dasar gagasan bahwa terdapat kejahatan tertentu yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat internasional sehingga pelakunya tidak semestinya dapat berlindung di balik kedudukan politik maupun kedaulatan negara.

Salah satu institusi utama yang dibentuk untuk mewujudkan prinsip tersebut adalah International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. ICC merupakan pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili individu atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) yang menangani sengketa antarnegara, ICC berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu.

Peran utama ICC adalah untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat hukum humaniter internasional. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, ketika majelis hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya pada 21 November 2024. Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks konflik di Gaza. ICC menyatakan terdapat dasar yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas sejumlah kejahatan, termasuk kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Peran Rome Statue Sebagai Dasar Konstitusi ICC

ICC dibentuk berdasarkan Rome Statue 1998, yaitu perjanjian internasional yang memiliki fungsi sebagai konstitusi dari ICC dan mengatur apa saja kejahatan yang bisa diadili, bagaimana prosedur peradilannya, serta kapan ICC memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus. Negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma secara otomatis mengakui kewenangan ICC dan terikat untuk bekerja sama dengan pengadilan tersebut.

Dalam kasus Situation in the State of Palestine, proses di ICC sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan. Palestina secara resmi menjadi negara pihak Rome Statue pada 2 Januari 2015, dan aturan tersebut mulai berlaku penuh untuk Palestina sejak 1 April 2015. Setelah itu, pada 22 Mei 2018, Palestina secara resmi meminta agar situasi yang terjadi di wilayahnya diperiksa oleh ICC. Pada 5 Februari 2021, majelis hakim memutuskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi teritorial dalam kasus tersebut. Yurisdiksi ini mencakup wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Keputusan ini menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan ICC melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk yang diduga melibatkan Israel, terutama Netanyahu.

Pada 20 Mei 2024, Jaksa ICC, Karim Asad Ahamad Khan KC, mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Setelah menilai bukti dan argumen yang diajukan, surat perintah penangkapan pun dikeluarkan terhadap keduanya pada 21 November 2024.

Tetapi, surat perintah tersebut tidak berarti bahwa Netanyahu telah dinyatakan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana internasional, surat perintah penangkapan merupakan bagian dari proses untuk membawa seorang tersangka ke hadapan pengadilan, bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan terdakwa. ICC belum menyatakan Netanyahu bersalah melalui putusan persidangan. Surat perintah tersebut menunjukkan bahwa ditemukan standar hukum yang diperlukan untuk menerbitkan surat penangkapan, yaitu adanya fakta dasar mengenai keterlibatan Netanyahu dalam tindakan kejahatan-kejahatan tersebut.

Simak Video "Video Netanyahu Klaim Hancurkan Terowongan Hizbullah di Qantara"


(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork