Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Hukum pidana internasional berkembang atas dasar gagasan bahwa terdapat kejahatan tertentu yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat internasional sehingga pelakunya tidak semestinya dapat berlindung di balik kedudukan politik maupun kedaulatan negara.
Salah satu institusi utama yang dibentuk untuk mewujudkan prinsip tersebut adalah International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. ICC merupakan pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili individu atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) yang menangani sengketa antarnegara, ICC berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran utama ICC adalah untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat hukum humaniter internasional. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, ketika majelis hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya pada 21 November 2024. Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks konflik di Gaza. ICC menyatakan terdapat dasar yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas sejumlah kejahatan, termasuk kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Peran Rome Statue Sebagai Dasar Konstitusi ICC
ICC dibentuk berdasarkan Rome Statue 1998, yaitu perjanjian internasional yang memiliki fungsi sebagai konstitusi dari ICC dan mengatur apa saja kejahatan yang bisa diadili, bagaimana prosedur peradilannya, serta kapan ICC memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus. Negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma secara otomatis mengakui kewenangan ICC dan terikat untuk bekerja sama dengan pengadilan tersebut.
Dalam kasus Situation in the State of Palestine, proses di ICC sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan. Palestina secara resmi menjadi negara pihak Rome Statue pada 2 Januari 2015, dan aturan tersebut mulai berlaku penuh untuk Palestina sejak 1 April 2015. Setelah itu, pada 22 Mei 2018, Palestina secara resmi meminta agar situasi yang terjadi di wilayahnya diperiksa oleh ICC. Pada 5 Februari 2021, majelis hakim memutuskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi teritorial dalam kasus tersebut. Yurisdiksi ini mencakup wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Keputusan ini menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan ICC melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk yang diduga melibatkan Israel, terutama Netanyahu.
Pada 20 Mei 2024, Jaksa ICC, Karim Asad Ahamad Khan KC, mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Setelah menilai bukti dan argumen yang diajukan, surat perintah penangkapan pun dikeluarkan terhadap keduanya pada 21 November 2024.
Tetapi, surat perintah tersebut tidak berarti bahwa Netanyahu telah dinyatakan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana internasional, surat perintah penangkapan merupakan bagian dari proses untuk membawa seorang tersangka ke hadapan pengadilan, bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan terdakwa. ICC belum menyatakan Netanyahu bersalah melalui putusan persidangan. Surat perintah tersebut menunjukkan bahwa ditemukan standar hukum yang diperlukan untuk menerbitkan surat penangkapan, yaitu adanya fakta dasar mengenai keterlibatan Netanyahu dalam tindakan kejahatan-kejahatan tersebut.
Yurisdiksi ICC terhadap Netanyahu dan Batas Hukum Pidana Internasional
Israel bukan negara yang berpihak kepada Rome Statue ataupun ICC. Artinya, Israel tidak menyetujui perjanjian tersebut, sehingga secara formal tidak memiliki kewajiban umum berdasarkan Rome Statue untuk tunduk pada yurisdiksi ICC.
Meskipun demikian, Pasal 12 Rome Statue memungkinkan ICC menjalankan yurisdiksi apabila kejahatan dilakukan di wilayah negara pihak. Dalam konteks Situation in the State of Palestine, dasar yurisdiksi tersebut tidak terutama didasarkan pada kewarganegaraan Netanyahu, melainkan pada wilayah tempat dugaan kejahatan dilakukan yaitu Palestina.
Palestina telah menjadi negara pihak perjanjian tersebut sejak 2015. Oleh karena itu, status Israel sebagai negara yang tidak menyetujui perjanjian tersebut tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan ICC menjalankan yurisdiksi terhadap warga negara Israel apabila dugaan kejahatan dilakukan di wilayah yang berada dalam cakupan yurisdiksi teritorial ICC.
Hal ini menunjukkan perbedaan penting antara yurisdiksi kewarganegaraan dan yurisdiksi wilayah. Netanyahu merupakan warga negara Israel, tetapi dugaan perbuatan yang menjadi dasar surat perintah berkaitan dengan tindakan badan pemerintahan dan angkatan bersenjata Israel terhadap penduduk sipil di Palestina, khususnya Gaza. Oleh karena itu, persoalan yurisdiksi harus dianalisis berdasarkan hubungan antara tempat dugaan kejahatan dan kewenangan teritorial ICC.
Tetapi, Israel menolak pendekatan tersebut. Pada September 2024, Israel mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi ICC serta meminta agar proses terkait permohonan surat perintah dihentikan. Pada 21 November 2024, ICC menolak keberatan Israel dan menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan karena pengadilan dapat mendasarkan yurisdiksinya pada yurisdiksi teritorial Palestina.
Batas-Batas Hukum Pidana Internasional
Kasus Netanyahu memperlihatkan beberapa batas utama dalam hukum pidana internasional. Salah satu keterbatasan utamanya adalah ICC merupakan lembaga peradilan dan tidak memiliki kepolisian internasional yang dapat dikirim secara sepihak ke wilayah suatu negara untuk menangkap tersangka. Karena itu, sistem ICC sangat bergantung pada kerja sama negara.
Pasal 86 Rome Statue menetapkan kewajiban umum negara pihak untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pengadilan dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC. Sedangkan, Pasal 89 mengatur mekanisme permintaan penangkapan dan penyerahan seseorang kepada pengadilan.
Artinya, ketika seorang tersangka berada di wilayah negara pihak, ICC dapat meminta negara tersebut melakukan penangkapan dan menyerahkan tersangka kepada pengadilan. Namun, ICC tidak dapat dengan sendirinya mengambil alih fungsi aparat penegak hukum nasional. Efektivitas surat perintah dengan demikian sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan negara untuk melaksanakan kewajiban kerja samanya.
Dalam kasus Netanyahu, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Israel bukan negara pihak Rome Statue dan secara terbuka menolak yurisdiksi ICC. Akibatnya, ICC tidak memiliki mekanisme langsung untuk masuk ke Israel dan menangkap Netanyahu. Pelaksanaan surat penangkapan akan menjadi lebih relevan apabila Netanyahu memasuki wilayah negara yang memiliki kewajiban kerja sama dengan ICC berdasarkan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Netanyahu dilaporkan tidak menghadiri Forum Ekonomi Dunia ke-56 di Davos pada tahun 2026 untuk menghindari risiko pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut, mengingat Swiss merupakan negara pihak Rome Statue yang secara hukum berkewajiban untuk bekerja sama dengan ICC.
Kemudian, terdapat dimensi politik dan geopolitik. Negara tidak hanya bertindak berdasarkan kewajiban hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan nasional, hubungan diplomatik, keamanan, dan aliansi internasional. Dalam praktiknya, hal ini terlihat dari sikap sejumlah negara besar yang tidak menjadi pihak Rome Statue atau secara terbuka menolak atau membatasi kerja sama dengan ICC. Contohnya seperti Amerika Serikat yang merupakan negara yang tidak berpihak pada Rome Statue dan dalam beberapa periode menunjukkan penolakan terhadap yurisdiksi ICC.
Presiden Amerika, Donald Trump, bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC pada tahun 2020 sebagai respons terhadap investigasi ICC terkait dugaan kejahatan di Afghanistan yang melibatkan personel negaranya. Tindakan ini menunjukkan bahwa kerja sama dengan ICC tidak hanya ditentukan oleh norma hukum internasional, tetapi juga oleh dinamika politik dan kepentingan strategis negara.
Dalam kasus ini, faktor-faktor geopolitik seperti hubungan erat Israel dengan Amerika Serikat dan sekutunya juga dapat memengaruhi sejauh mana negara lain bersedia melaksanakan kewajiban penangkapan apabila situasi tersebut muncul. Namun, kondisi tersebut tidak berarti bahwa ICC dapat begitu saja disebut sebagai instrumen politik. Kekuatan tersebut juga bergantung pada kemampuan sistem internasional untuk menerjemahkan keputusan hukum menjadi tindakan nyata.
Dengan demikian, kasus Netanyahu menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma dan institusi hukum, tetapi juga oleh kesediaan negara untuk melaksanakan kewajiban kerja sama. Surat perintah penangkapan dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong akuntabilitas, tetapi tanpa mekanisme penegakan yang independen dari kehendak negara, tetap terdapat kesenjangan antara wewenang hukum dan penegakan hukum. Dalam konteks ini, kasus Netanyahu menjadi salah satu contoh penting mengenai batas-batas dan tantangan hukum pidana internasional dalam menghadapi pejabat politik tingkat tinggi.
Oleh: Karen Audrie Muhammad
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Simak Video "Video Netanyahu Klaim Hancurkan Terowongan Hizbullah di Qantara"
[Gambas:Video 20detik] (asm/ata)
