Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 04 Jun 2026 20:45 WIB
Foto: Ilustrasi. (Gemini AI)
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 memasuki termin 2 yang berlangsung pada periode Juni 2026. Pada tahap ini, siswa perlu memastikan apakah namanya termasuk sebagai penerima bantuan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, dana PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa. Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme usulan yang dilakukan oleh Puslapdik maupun satuan pendidikan sesuai jadwal telah yang ditentukan.

Oleh karena itu, siswa perlu melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP Juni 2026. Hal ini penting untuk memastikan status penerima sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Lantas, bagaimana cara cek PIP Juni 2026?

Yuk, simak panduan selengkapnya di bawah ini!

Cara Cek PIP Juni 2026

Pengecekan status PIP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SIPINTAR menggunakan HP. Siswa hanya perlu menyiapkan NISN dan NIK, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:

  • KliktautanSIPINTAR berikut:
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP";
  • Ketikkan NISN dan NIK dengan benar;
  • Masukkan hasil perhitungan matematika yang muncul di layar;
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP";
  • Sistem akan menampilkan data siswa penerima PIP beserta status pencairan dana bantuannya. Sementara siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan".

Cara Mencairkan Dana PIP Juni 2026

Dana bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pencairan dana bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui bank penyalur resmi, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut langkah-langkah pencairannya:

  • Datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan yang aktif;
  • Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada petugas teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP;
  • Ikuti proses verifikasi dan pencairan sesuai arahan dari petugas bank.
  • Selain melalui teller, penerima yang sudah memiliki kartu debit juga dapat menarik dana PIP secara langsung melalui mesin ATM sesuai dengan saldo yang tersedia.
  • Sebagai pengingat, bagi penerima yang berada di jenjang SD dan SMP, proses pencairan dana PIP harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Siapa Saja Penerima Dana PIP?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dana bantuan PIP tidak disalurkan kepada seluruh siswa, melainkan hanya kepada yang memenuhi persyaratan. Melansir laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut peserta didik yang dapat menerima dana PIP:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik maupun korban musibah
  • Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Berada di daerah konflik
  • Peserta didik dari keluarga terpidana maupun yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah panduan mengenai cara cek PIP Juni 2026 untuk mengetahui status penerima beserta pencairannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!



Simak Video "Video: Takut NIK Dipakai Orang? Opsel Bakal Integrasikan Database"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork