Sebanyak delapan warga diserang anjing liar yang positif rabies di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemkab Maros menetapkan serangan anjing liar itu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penanganan darurat.
"Ya, untuk kasus rabies itu sudah dianggap sebagai status Kejadian Luar Biasa. Karena sebenarnya, jika korbannya baru satu orang saja itu sudah mengancam jiwa manusia, maka sudah termasuk Kejadian Luar Biasa. Jadi, di Camba ini sudah masuk kategori kasus rabies yang luar biasa," kata Bupati Maros Chaidir Syam kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Chaidir mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penanganan usai menerima laporan warga diserang anjing liar. Anjing liar itu kemudian dilumpuhkan dan diserahkan ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih arahan supaya langsung memburu anjing tersebut dan mematikan anjing tersebut. Kita identifikasi dan akhirnya lewat bantuan BBVet Maros. Balai sudah periksa ternyata positif (rabies)," ujarnya.
Setelah anjing itu diketahui positif rabies, Pemkab bersama BBVet akan melakukan penyisiran untuk vaksinasi seluruh anjing di wilayah Camba. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies.
"Harapan kita, dalam satu hingga dua pekan ini, kita bisa menyisir seluruh anjing yang ada di Camba, terutama dalam radius wilayah yang terjangkit anjing gila tersebut. Semoga seluruh anjing yang ada di Kecamatan Camba dapat segera divaksinasi," imbuh Chaidir.
Diketahui, warga diserang anjing liar di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba, pada Rabu (6/5) malam hingga Kamis (7/5) pagi. Kepala Puskesmas Camba Fitriani memastikan seluruh korban gigitan anjing telah mendapatkan penanganan medis dengan cepat sehingga tidak terpapar rabies.
"Anjingnya memang positif rabies, tapi orang yang digigit tidak positif rabies karena cepat datang ke Puskesmas mendapatkan perawatan luka dan vaksin anti rabies," ujar Fitriani.
Dia menambahkan Dinas Kesehatan telah menyiapkan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR). Hal ini untuk memenuhi kebutuhan pengobatan para korban.
"Tindakan yang dilakukan Dinkes adalah pengadaan VAR dan SAR supaya bisa terpenuhi untuk ke-8 pasien yang tergigit anjing ini karena harus tiga kali suntikan," jelasnya.
Warga kemudian memburu dan menembak mati anjing liar tersebut di Kecamatan Camba, Maros pada Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya serangan susulan.
"Jadi anjing gila itu dilumpuhkan bersama warga. Setelah tidak berdaya baru ditembak menggunakan senapan angin," ujar Camat Camba, Kemal Wahyudi kepada detikSulsel, Kamis (7/5).
(hsr/hsr)











































