Presiden Prabowo Subianto meminta agar potongan tarif ojek online (ojol) untuk aplikator dari 20% menjadi 8%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dilansir dari detikFinance, Prabowo awalnya melempar pertanyaan kepada massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Prabowo bertanya apakah pengemudi ojol mau potongan tarif untuk aplikator cukup 10 persen.
"Kalian minta 10% ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%," kata Prabowo disambut sorak sorai massa buruh yang hadir.
"Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," tambahnya.
Prabowo kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut memuat sejumlah aturan di antaranya pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80%-20% menjadi 92%- 8%.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo.
GoTo Kaji Permintaan Prabowo
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah. Termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Hans mengaku pihaknya akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Pihak GoTo juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.
(hsr/asm)