10 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu!

10 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 25 Feb 2026 13:16 WIB
Ilustrasi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Foto: Ilustrasi. (iStock)
Makassar -

Menjalankan ibadah puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkannya. Karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah puasa yang dijalankan tetap sah.

Tidak sedikit umat Islam yang masih ragu apakah suatu perbuatan termasuk membatalkan puasa atau tidak. Keraguan ini kerap muncul karena adanya beragam penjelasan yang berkembang di tengah masyarakat.

Lantas, apa saja hal yang membatalkan puasa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahuinya, berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya. Disimak, yuk!

10 Hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa dan umum diketahui adalah makan. Tetapi selain itu, ada beberapa hal lainnya yang juga dapat membatalkan puasa. Berikut ulasannya:

ADVERTISEMENT

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Dilansir dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, seseorang yang makan dan minum dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasanya menjadi batal. Namun, jika tanpa disengaja atau karena lupa maka puasanya tidak batal, dengan catatan begitu sadar harus segera berhenti dan melanjutkan puasanya.

Ketentuan ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَن نَسِيَ وَهُو صَائِمٌ، فَأَكَلَ ، أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ...

Artinya: "Barang siapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah. (HR Jama'ah)

Sementara, bagi orang yang membatalkan puasa karena makan dan minum dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

2. Muntah dengan Sengaja

Memancing muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke mulut termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Seseorang yang melakukan hal tersebut wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي :غلبه - فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya -atau tak dapat menahannya-maka tidak ada Qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya mengqadanya." (HR al-Tirmidzi)

3. Memasukkan Benda ke dalam Tubuh

Memasukkan suatu benda ke dalam tubuh ketika sedang berpuasa, maka puasa seseorang tersebut batal. Beberapa contohnya yaitu menelan obat-obatan, memasukkan cairan melalui jarum suntik, meneteskan minyak ke lubang telinga, hingga menelan dahak yang bisa dikeluarkan.

Berkumur dan menghirup air ke hidung hingga masuk ke kerongkongan juga dapat membatalkan puasa. Karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk berkumur dan menghirup air ke hidung sekedarnya saja.

Rasulullah SAW bersabda:

أَسْبِغُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغُ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا

Artinya: "Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyâq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa." (HR Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih)

4. Niat Berbuka Sebelum Waktunya

Menurut Sayyid Sabiq, seseorang yang berniat untuk berbuka (membatalkan puasa) sebelum masuk waktu Magrib, maka puasanya menjadi batal. Meskipun ia masih dalam keadaan berpuasa dan belum makan atau minum, puasanya tetap batal.

Hal ini dikarenakan niat merupakan salah satu rukun puasa, maka jika ia hilang maka puasa menjadi batal. Dengan demikian, seseorang yang berniat berbuka sebelum tiba waktunya wajib melanjutkan puasanya sekaligus meng-qadha puasanya.

5. Haid dan Nifas

Melansir laman resmi Muhammadiyah, perempuan memiliki keistimewaan dalam Islam, salah satunya ialah mengalami haid dan nifas. Haid adalah meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi, sementara nifas merupakan darah yang keluar usai melahirkan.

Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Aisyah RA:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR Muslim, nomor 335)

6. Onani atau Masturbasi

Mengeluarkan mani dengan sengaja (masturbasi), baik laki-laki maupun perempuan, ketika sedang berpuasa, maka membuat puasanya batal. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi dan Baihaqi yang berbunyi:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : ثَلَاثَ لَا يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالإِحْتِلامُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." (HR Tirmidzi dan Baihaqi)

7. Berhubungan Badan di Siang Hari

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah melakukan hubungan seksual dengan pasangan atau berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan. Pasangan yang melakukan hal tersebut juga akan mendapat konsekuensi yang berat.

Larangan ini tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلَمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْتَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ صلے وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبيضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَكِفُونَ فِي الْمَسْجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ أَيْتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (QS Baqarah (2): 187)

Dalam buku 'Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah' karya Iqbal Syauqi Al-Ghifary dijelaskan bahwa seorang muslim yang berjimak di siang hari diberikan pilihan ganjaran, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR al-Bukhari)

8. Merokok

Syeikh Sulaiman dari Mazhab Syafii berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Hasyiyatul Jamal sebagai berikut:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."

9. Murtad

Seseorang yang murtad atau keluar dari Islam ketika menjalankan puasa Ramadhan, maka puasanya menjadi tidak sah. Sebab, salah satu syarat sah berpuasa adalah beriman kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa." (QS al-Baqarah: 183)

10. Gila atau Hilang Akal

Menukil laman NU Online, orang yang gila atau hilang akal ketika berpuasa, meskipun sebentar, maka batal puasanya. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka puasanya juga batal.

Itulah detikers, hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads