Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menolak mengosongkan lahan Pemprov Sultra yang ditempatinya di Kota Kendari. Dia mengklaim mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), sementara pemprov mengungkap SIP lahan itu bukan atas nama Nur Alam melainkan seseorang bernama Rustamin Effendy.
Diketahui, Nur Alam menempati rumah dan lahan pemprov di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari. Pemprov Sultra kemudian hendak melakukan penertiban aset daerah yang dikuasai Nur Alam pada Kamis (22/1/2026).
Namun upaya pemprov mendapat penolakan dari Nur Alam dan meminta personel Satpol PP untuk mundur. Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan mengatakan kliennya menempati lahan tersebut karena mengantongi izin resmi berupa SIP.
"Untuk penertiban aset ini kita harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Perlu kita ketahui, bangunan depan dan di belakang ada surat izin penghunian (SIP) dan SIP-nya itu masih berlaku dan belum pernah dicabut," kata Andre kepada wartawan, Kamis (22/1).
Andre meminta pemprov memperlihatkan izin pencabutan SIP sebelum melakukan penertiban. Dia menegaskan kliennya tidak akan meninggalkan lahan itu jika izin yang mereka kantongi belum dicabut.
"Tentu kalau belum dicabut, berarti itu masih berlaku. Jadi kalau mau pengosongan ya harus ada dulu izin pencabutan SIP-nya, jika tidak ada ya tidak boleh melakukan penertiban," bebernya.
Andre mengungkapkan lahan dan bangunan itu mulai ditempati Nur Alam saat awal menjabat sebagai Gubernur Sultra. Bangunan itu diambil alih dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sempat menempatinya.
"Awalnya itu rumah PNS sudah lama pensiun dan kemudian ditempati oleh Pak Nur Alam saat menjabat," ungkapnya.
Simak Video "Melakukan Cliff Jumping Seru dari Tebing Goa Kontamale di Sulawesi Tenggara "
(hsr/hsr)