Komisi X DPR menaruh perhatian terhadap kasus alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Ayu Amanda Putri yang namanya diganti nama orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kemendiktisaintek diminta tidak menganggap masalah ini sebagai persoalan teknis.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan PDDikti merupakan data resmi yang menjadi rujukan untuk ijazah, pekerjaan, dan studi lanjut. Sehingga, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum.
"Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional," ujar Hetifah dilansir dari detikNews, Kamis (1/1/2026).
Hetifah lantas meminta data Ayu dipulihkan jika memang diganti. Dia juga mengatakan harus ada evaluasi sistem atas kejadian ini.
"Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga," ujar Hetifah.
Simak Video "Video: Buntut Panjang Ucapan Eks Awardee LPDP 'Cukup Aku WNI'"
(asm/asm)