Universitas Halu Oleo (UHO) ramai dibahas usai salah satu alumni yang namanya diganti dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kejadian yang menimpa Ayu Amanda Putri itu membuat namanya berubah menjadi Basri.
"Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain," ujar lulusan Teknik Sipil UHO itu dalam detikSulsel dikutip Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perubahan itu, nama Ayu diganti menjadi Basri dan diikuti perubahan identitas dasar lainnya. Namun data jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan nama ibu tetap sama.
Merespons kejadian ini, Wakil Rektor II UHO Kendari Prof Ida Usman mengungkapkan pengelolaan data di PDDikti bukan wewenang kampus. Pihaknya hanya mengirim data akademik mahasiswa yang bersangkutan ke pangkalan data.
"PUSTIK UHO hanya mengirim data dalam bentuk feeder, meliputi data mahasiswa, dosen, mata kuliah, hingga nilai. Setelah data terkirim, pengelolaannya berada di bawah kewenangan admin PDDikti pusat," kata Ida.
Ida mengungkapkan jika kejadian ini tak hanya menimpa Ayu Amanda. UHO mengaku persoalan ini sudah sering terjadi.
"Sebenarnya bukan kasus pertama kali, sudah ada beberapa kasus lain yang serupa," ungkapnya.
Universita Halu Oleo Lacak Terduga Pelaku
UHO kini melacak sosok bernama Basri yang diduga terlibat dalam perubahan data di sistem tersebut. Plt Rektor UHO Herman mengatakan, UHO tidak menemukan alumni teknik UHO yang bernama Basri.
"Si Basri ini setelah kita tracking dari data mahasiswa teknik angkatan 2017, tidak ada nama Basri," kata Herman dalam detikSulsel dikutip Jumat (2/1/2026).
Herman meminta jika ada alumni bernama Basri agar inisiatif melapor ke kampus.
"Supaya kita bisa klarifikasi apa motivasi dia untuk melakukan perubahan data itu atau bisa jadi siapa yang membantu atau memfasilitasi untuk mengubah datanya," tuturnya.
Komisi X Dorong Evaluasi DataKemendiktisaintek
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta data Ayu dipulihkan. Dia juga mendorong adanya evaluasi sistem.
"Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga," ujar Hetifah dalam detikNews dikutip Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, PDDikti merupakan data resmi yang menjadi rujukan untuk ijazah, pekerjaan, dan studi lanjut. Dia mengatakan setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum.
"Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional," tutur Hetifah.
Respon Kemendiktisaintek
Sekjen Kemendikti, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan kasus peruahan nama alumni UHO di PDDikti sudah diselesaikan.
"Ini isu lama dan sudah selesai," kata Togar dalam detikNews Jumat (2/1/2026).
Togar menjelaskan kejadian tersebut lantaran kegagalan proses di internal atau sistem eror. Ia menyebut operator PDDikti di perguruan tinggi memiliki kewajiban melaporkan data mahasiswa secara akurat.
"Galat ataueror bisa saja terjadi dalam proses internal PT. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan, operatorPDDikti di PT mempunyai kewajiban melaporkan data mahasiswa secara akurat dan tepat waktu ke Kementerian melalui aplikasi Feeder/Neo Feeder," ujarTogar.
"Mengikuti standar Kemendikbudristek, menjaga kerahasiaan data, serta mematuhi periode pelaporan. Karena itu, perlu terus adanya perbaikan atau peningkatan mutu keamanan data," sambungnya.
Ia juga menambahkan agar pemutakhiran data di sistem PDDikti mesti dilakukan. Togar mengatakan kasus yang dialami oleh Ayu Amanda sudah tertangani.
"Tidak setiap saat (real time), tetapi periodik dan harus dideteksi setiap galat (eror) dan dilakukan koreksi," kata Togar.
(nir/nah)











































