Sulawesi Tenggara

Kronologi Nama Alumni UHO Kendari Diganti Orang Lain di PDDikti Usai Wisuda

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 31 Des 2025 13:00 WIB
Foto: Tangkapan layar alumni UHO Kendari mengeluhkan namanya hilang di PDDikti dan berganti dengan nama orang lain. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ayu Amanda Putri (26) berubah dan diganti orang lain bernama Basri di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Perubahan data secara ilegal tersebut diduga terjadi setelah Ayu wisuda pada 2022 silam.

Plt Rektor UHO Kendari Herman awalnya memastikan bahwa Ayu merupakan alumni Teknik Sipil. UHO Kendari juga sudah menerbitkan ijazah yang sah untuk Ayu sebagai bukti menyelesaikan pendidikan selama 4 tahun.

"Ayu Amanda putri adalah benar-benar mahasiswa teknik sipil beliau dengan stambuk E1A117006 dan beliau angkatan 2017 dan sudah diwisuda Januari 2022," ucap Herman kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Herman, pihak kampus sudah melakukan validasi data terhadap mahasiswa sebelum wisuda. Setelah Ayu dan mahasiswa lain lulus, UHO Kendari sudah melakukan verifikasi data termasuk mahasiswa lain untuk dimasukkan ke PDDikti.

"Nah kapan perubahan data itu dari Ayu ke Basri, setelah kita buka data di Pustik, ternyata perubahannya itu adalah 22 Juni 2022 jam 09.40 pagi. Jadi perubahannya itu setelah Ayu wisuda dia wisuda Januari (2022)," paparnya.

Menurut Herman, data Ayu yang berubah di PDDikti bukan hanya sebatas namanya yang diganti menjadi Basri. Data lain yang diganti adalah jenis kelamin dan tempat tanggal lahir.

"Kami mencoba melihat bahwa siapa yang usulkan perubahan itu, ternyata menurut catatan kami yang mengubah itu tidak melalui akun UHO Kendari dan bukan juga dari akun PDDikti," ucap Herman.

Herman melanjutkan, pihak kampus sudah menindaklanjuti persoalan tersebut sejak Ayu melaporkan ke kampus. Pusat Teknologi Informasi (Pustik) UHO kemudian mengajukan permohonan perbaikan data Ayu ke PDDikti pada 29 September 2023.

"Kami sudah bersurat di PDDikti dan ditandatangani oleh wakil rektor bidang akademik, disertakan lampiran akta kelahiran sesuai persyaratan untuk memperbaiki data kartu keluarga ijazah transkrip nilai dan KTP," tuturnya.

Belakangan PDDikti menolak permohonan itu berdasarkan respons yang masuk ke UHO Kendari pada 15 Januari 2024. Sistem PDDikti melakukan penolakan karena nama ibu kandung Ayu dinilai tidak sesuai dengan kartu keluarga yang dilampirkan.

"Memang seharusnya pada 15 Januari 2024 itu pihak Pustik sudah bisa mengetahui notifikasi itu, nah di sinilah letak miss-nya. Hanya mungkin waktu itu perbaikannya agak telat dan kami sampaikan kepada Ayu kami siap membantu," ucap Herman.

UHO Kendari juga sudah melacak sosok bernama Basri yang menggantikan Ayu di sistem PDDikti. Herman memastikan nama Basri tidak tercatat dalam sistem internal kampus sebagai alumni UHO Kendari.

"Jika ada nama Basri, lulusan Teknik Sipil angkatan 2017, kalau dia sudah bekerja di instansi pemerintah atau swasta, tolong disampaikan ke kita atau yang bersangkutan, dengan itikad baik melapor ke kita," tuturnya.

UHO Kendari belum memastikan penyebab dan oknum bertanggung jawab di balik perubahan data Ayu di PDDikti. Herman menduga sistem PDDikti diretas karena ada sejumlah akun asing yang mengakses sistem secara ilegal.

"Seharusnya pengajuan data mahasiswa itu hanya satu akun milik UHO, tapi ternyata ada 4 akun semua, 3 akun itu kami tidak tahu sama sekali," tambah Herman.




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork