Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa menilai pengelolaan kawasan Tanjung Bunga oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991. Mereka mendesak Kejati Sulsel dan DPRD Sulsel mengaudit GMTD yang juga diduga melakukan penyelewengan kerja sama dengan Lippo Group.
"Memohon agar DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk yang berkepentingan atas dugaan penyelewengan kerja sama pemerintah daerah dengan group Lippo," kata Ketua Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Andi Idris AM Andi Ijo kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Pihaknya juga mendesak DPRD untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan penegak hukum dan elemen masyarakat atas dugaan penyelewengan aset GTMD serta manipulasi pembagian dividen ke pemerintah. Termasuk meminta DPRD untuk investigasi atas dugaan praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat adat dan warga Tanjung Bunga juga Barombong.
"Mendesak DPRD dan pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat penghentian segala aktivitas GMTD dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong sampai selesainya investigasi mendalam. Mendesak agar DPRD Sulawesi Selatan dan Pemerintah daerah untuk melakukan audit keuangan dengan melibatkan tim auditor independen dan atau BPK/BPKP," katanya.
Desakan ini disampaikan usai dewan adat ini menilai pengelolaan kawasan GMTD telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni pembangunan kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel. Berdasarkan penelusuran dokumen, lanjutnya, GMTD dibentuk berdasarkan SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 untuk mengembangkan kawasan pariwisata seluas 1.000 hektare di kawasan tersebut.
"Lebih mirisnya lagi, Lippo menganggap SK Gubernur sebagai pemberian hak kepada mereka untuk berbuat sewenang-wenang merampas tanah milik adat dan penggarap yang merupakan warga miskin yang hidup turun temurun di lokasi," katanya.
Selain itu, dewan adat ini juga mengungkap dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, Kabupaten Gowa. Mereka menilai masyarakat tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi dan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak.
"Masyarakat adat dan warga miskin penggarap, tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan oligarki yang menguasai segala lini dan memanfaatkan mafia pengadilan, polisi dan BPN," katanya.
Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
(ata/hmw)