Dewan Adat Gowa Tuding GMTD Langgar SK Gubernur, Desak DPRD-Kejati Audit

Dewan Adat Gowa Tuding GMTD Langgar SK Gubernur, Desak DPRD-Kejati Audit

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 19 Des 2025 20:15 WIB
Dewan Adat Gowa Tuding GMTD Langgar SK Gubernur, Desak DPRD-Kejati Audit
Foto: Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa menggelar konferensi pers soal pengelolaan kawasan Tanjung Bunga Makassar oleh PT GMTD. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa menilai pengelolaan kawasan Tanjung Bunga oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991. Mereka mendesak Kejati Sulsel dan DPRD Sulsel mengaudit GMTD yang juga diduga melakukan penyelewengan kerja sama dengan Lippo Group.

"Memohon agar DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk yang berkepentingan atas dugaan penyelewengan kerja sama pemerintah daerah dengan group Lippo," kata Ketua Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Andi Idris AM Andi Ijo kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Pihaknya juga mendesak DPRD untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan penegak hukum dan elemen masyarakat atas dugaan penyelewengan aset GTMD serta manipulasi pembagian dividen ke pemerintah. Termasuk meminta DPRD untuk investigasi atas dugaan praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat adat dan warga Tanjung Bunga juga Barombong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendesak DPRD dan pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat penghentian segala aktivitas GMTD dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong sampai selesainya investigasi mendalam. Mendesak agar DPRD Sulawesi Selatan dan Pemerintah daerah untuk melakukan audit keuangan dengan melibatkan tim auditor independen dan atau BPK/BPKP," katanya.

ADVERTISEMENT

Desakan ini disampaikan usai dewan adat ini menilai pengelolaan kawasan GMTD telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni pembangunan kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel. Berdasarkan penelusuran dokumen, lanjutnya, GMTD dibentuk berdasarkan SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 untuk mengembangkan kawasan pariwisata seluas 1.000 hektare di kawasan tersebut.

"Lebih mirisnya lagi, Lippo menganggap SK Gubernur sebagai pemberian hak kepada mereka untuk berbuat sewenang-wenang merampas tanah milik adat dan penggarap yang merupakan warga miskin yang hidup turun temurun di lokasi," katanya.

Selain itu, dewan adat ini juga mengungkap dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, Kabupaten Gowa. Mereka menilai masyarakat tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi dan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak.

"Masyarakat adat dan warga miskin penggarap, tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan oligarki yang menguasai segala lini dan memanfaatkan mafia pengadilan, polisi dan BPN," katanya.

Dia menduga sebagian tanah yang dibebaskan atas nama SK Gubernur tidak dikelola langsung oleh GMTD, melainkan dialihkan ke anak usaha Group Lippo. Hal ini dinilai merugikan pemerintah daerah dan memperkuat dugaan penggelapan aset daerah.

"Fakta yang juga terungkap, bahwa diduga kuat tanah-tanah di kawasan tanjung bunga yang telah dibebaskan atas nama SK Gubernur telah dialihkan ke anak usaha Lippo, bukan dibangun oleh GMTD," urainya.

"Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa LIPPO telah menipu dan menggelapkan hak pemerintah daerah, bukan hanya visi kawasan usaha pariwisata yang digelapkan juga secara nyata menggelapkan aset yang merupakan bagian hak dari pemerintah daerah," sambungnya.

Pengacara Dewan Adat ini, Irfan Haris menambahkan fakta tersebut harus diselidiki oleh DPRD dan Kejati Sulsel. Apalagi sumbangsih GMTD ke pemerintah tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

"Kami dari dewan pemangku adat menantang Kajati Sulsel untuk mengaudit GMTD karena ada saham Pemkot Makassar, Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Apa yang dilakukan GMTD tidak seimbang dengan yang diberikan kepada pemerintah," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hmw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads