Jubir JK: GMTD Hanya Jualan Rumah-Tanah Kaveling di Tanjung Bunga

Jubir JK: GMTD Hanya Jualan Rumah-Tanah Kaveling di Tanjung Bunga

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 20 Nov 2025 15:10 WIB
Juru Bicara Wapres JK Husain Abdullah
Foto: Juru Bicara JK, Husain Abdullah (dok. Pribadi)
Makassar -

Juru bicara (jubir) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) hanya fokus menjual rumah dan tanah kaveling di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menilai perusahaan itu telah menyimpang jauh dari tujuan awal kawasan tersebut.

"GMTD hanya jualan rumah dan tanah kaveling di Tanjung Bunga," ujar Husain dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Dia mengungkapkan pihaknya tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga. Menurutnya, pihak PT Hadji Kalla memiliki dokumen sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 16,4 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum. Kami yakin dengan dokumen yang kami miliki," katanya.

Husain menyebut kepastian kepemilikan itu juga ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain itu, kata dia, PN Makassar turut memastikan empat sertifikat HGB milik Kalla belum pernah dieksekusi.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa lahan tersebut milik Kalla. Diperkuat oleh keterangan juru bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, bahwa lahan dengan empat sertifikat HGB yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi," bebernya.

Pihaknya menilai dokumen kepemilikan yang dimiliki perusahaannya tidak perlu lagi diperdebatkan. Dia menganalogikan dokumen itu sebagai hasil dari proses hukum yang sah.

"Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. Dokumen tersebut, ibaratnya buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya," sebutnya.

Husain kembali menuding GMTD telah menjalankan praktik ekonomi yang dia sebut sebagai 'serakahnomics'. Dia mengatakan istilah itu menggambarkan pola ekonomi yang dikuasai keserakahan dan tidak berpihak kepada rakyat.

"Tapi, kami perlu berbagi pengetahuan kepada masyarakat Sulawesi Selatan bahwa GMTD telah melaksanakan praktik sistem ekonomi 'serakahnomics'," ucapnya.

"Sebagaimana digambarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, 'serakahnomics' adalah praktik ekonomi yang dikuasai oleh keserakahan dan tidak pro-rakyat," lanjutnya.

Menurutnya, praktik ekonomi semacam itu hanya mengejar keuntungan maksimal tanpa mempertimbangkan dampak sosial atau lingkungan. Dia menilai praktik itu bertentangan dengan kepentingan publik dan cita-cita awal pengembangan Tanjung Bunga.

Husain menerangkan praktik itu membuat GMTD melenceng dari harapan para pendiri perusahaan. Dia menyebut Tanjung Bunga awalnya dibayangkan sebagai kawasan wisata yang membawa manfaat bagi warga sekitar.

"Praktik 'serakahnomics' inilah yang membuat GMTD menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh tokoh Sulawesi Selatan yang mendirikannya. Penggagas GMTD awalnya berharap kawasan Tanjung Bunga yang diapit Sungai Jeneberang dan Pantai Losari, dikembangkan menjadi destinasi wisata yang mampu menyejahterakan rakyat terutama warga sekitarnya," paparnya.

Namun kenyataannya, kata Husain, GMTD dan Lippo Group justru dianggap menghianati tujuan itu. Dia menuding praktik perusahaan memicu sengketa lahan dan membuat rakyat semakin terpinggirkan.

"Tapi, alih-alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini. Yang berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat," ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, PT GMTD membantah pernyataan Kalla terkait sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. GMTD menilai pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.

Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut pernyataan pihak Kalla tidak pernah menjawab persoalan utama soal dasar hukum kepemilikan lahan mereka. Pihaknya mengimbau agar upaya pengaburan fakta hukum ini segera dihentikan.

"PT GMTD menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media," ujar Ali Said dalam keterangannya, Rabu (19/11).

"PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," terangnya.

Ali Said mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen legalitas kepemilikan yang dimiliki oleh pihak Kalla. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.

"Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar. Di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?" paparnya.

Dia menuding klaim pihak Kalla yang menyatakan SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998 adalah keliru secara hukum, tidak akurat, dan menyesatkan publik. Menurutnya, SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut.

"Yang tidak pernah dicabut: SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991)," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Adik JK Dicekal ke Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads