Benarkah Gaji Pensiunan ASN 2025 Naik dan Dirapel? Ini Jawaban Resmi Taspen

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 28 Nov 2025 13:53 WIB
Foto: Ilustrasi kenaikan gaji. (Getty Images/Pakin Jarerndee)
Makassar -

Kabar gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan naik dan dirapel mulai tahun 2025 semakin merebak di media sosial. Informasi ini tentunya menarik perhatian banyak pensiunan yang ingin memastikan tentang hak mereka.

Isu ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang salah satu poinnya menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi ASN. Tidak sedikit yang mengaitkan kebijakan tersebut juga berlaku pada gaji pensiunan ASN.

Oleh karena itu, masyarakat mencari tahu apakah kabar tersebut benar atau hanya rumor belaka. Untuk menjawab hal tersebut, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun telah memberikan klarifikasi resmi.


Informasi selengkapnya ada di bawah ini, yuk simak!

Benarkah Gaji Pensiunan ASN 2025 Naik dan Dirapel?

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (Persero) membantah informasi yang beredar terkait kenaikan gaji pensiunan ASN tahun 2025. Dengan demikian, kabar yang beredar tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

"Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025," demikian penjelasan dalam akun Instagram @taspen yang dikutip detikSulsel, Jumat (28/11/2025).

PT Taspen (Persero) juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi yang beredar. Informasi resmi dapat diperoleh hanya melalui akun resmi Taspen berikut ini:

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Disadur dari detikFinance, kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu, gaji pensiunan PNS naik sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku hingga kini.

Kemudian rincian besaran gaji pensiunan tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 1.892.000
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700-Rp 2.003.100
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700-Rp 2.087.800
  • Golongan Id: Rp 1.685.700-Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700-Rp 2.732.600
  • Golongan IIb: Rp 1.685.700-Rp 2.848.200
  • Golongan IIc: Rp 1.685.700-Rp 2.968.700
  • Golongan IId: Rp 1.685.700-Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.685.700-Rp 3.431.400
  • Golongan IIIb: Rp 1.685.700-Rp 3.576.600
  • Golongan IIIc: Rp 1.685.700-Rp 3.727.900
  • Golongan IIId: Rp 1.685.700-Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.685.700-Rp 4.050.000
  • Golongan IVb: Rp 1.685.700-Rp 4.221.300
  • Golongan IVc: Rp 1.685.700-Rp 4.399.800
  • Golongan IVd: Rp 1.685.700-Rp 4.585.900
  • Golongan IVe: Rp 1.685.700-Rp 4.779.900

Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN 2025. Semoga menjawab!



Simak Video "Video KPK Serahkan Uang Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi Taspen ke Negara"

(alk/alk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork