Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 dipastikan molor dari jadwal yang sebelumnya ditargetkan diumumkan 21 November 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mengaku masih petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Iya (molor), biasanya memang kan tanggal 21 (November), tapi tahun lalu juga kan 11 Desember. Cuma memang biasanya setiap tanggal 21 November. Karena sampai sekarang belum ada juklak dan juknis, maka kita menunggu saja. Yang jelas ini kan berlakunya nanti di 2026," ujar Kadisnakertrans Sulsel Jayadi Nas kepada detikSulsel, Jumat (21/11/2025).
Namun Jayadi mengaku sudah melakukan persiapan teknis untuk pembahasan saat juknis dan juklak pusat terbit. Pihaknya telah menggelar pembahasan awal untuk menyiapkan pertimbangan penetapan UMP bersama Dewan Pengupahan Sulsel.
"Sambil menunggu itu, jadi pertemuan-pertemuan yang kita lakukan selama ini merupakan suatu pertemuan awal untuk membicarakan berbagai macam hal terkait pertimbangan-pertimbangan yang akan kita jadikan sebagai referensi di dalam menindaklanjuti juklak dan juknis kalau sudah ada," ungkapnya.
Jayadi mengaku sudah menyiapkan opsi-opsi penetapan UMP dengan tetap mengacu pada petunjuk pusat. Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan opsi tersebut.
"Jadi ada beberapa opsi-opsi, tetapi kita tidak bisa mengatakan seperti apa nantinya karena opsi itu kan harus berdasarkan pada juklak dan juknis dari Kemnaker karena itu belum ada. Maka opsi-opsi itu kita simpan baik-baik dulu sambil menunggu seperti apa nanti petunjuk dari Kemnaker," imbuh Jayadi.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel meminta UMP Sulsel 2026 naik 10%. Kenaikan UMP sebesar 10% dianggap sudah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kita sudah rapat koordinasi mengusulkan (kenaikan UMP Sulsel 2026) itu di angka minimal 10%. Dengan mengacu kepada KHL kan," ungkap Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Kamis (9/10).
Diketahui, UMP tahun 2025 atau yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.657.527. Berdasarkan hitungan kasar dengan usulan kenaikan 10% sebagai acuan, maka UMP Sulsel tahun depan bertambah Rp 365.752 atau menjadi Rp 4.023.279.
"Alasan kita (mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10%) karena pertumbuhan ekonomi sudah bagus. Kemudian konsumsi buruh kemarin sudah bagaimana meningkatkan daya beli," jelasnya.
Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"
(sar/ata)