4 Brand AMDK Penuhi Persyaratan BPOM Cantumkan 'Air Pegunungan' di Kemasan

4 Brand AMDK Penuhi Persyaratan BPOM Cantumkan 'Air Pegunungan' di Kemasan

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Jumat, 21 Nov 2025 21:30 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan botol
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Makassar -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman klaim 'air pegunungan' serta penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Saat ini, empat brand AMDK telah memenuhi syarat BPOM untuk cantumkan klaim 'air pegunungan' di kemasannya.

Melansir detikhealth, Taruna menjelaskan pencantuman klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat proses registrasi produk di BPOM.

"Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap," beber Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Merek Telah Mendapat Izin BPOM

BPOM memastikan telah mengevaluasi sejumlah merek AMDK dan memberikan izin edar kepada empat produk yang memenuhi persyaratan verifikasi sumber air. Dengan demikian, produk-produk tersebut mendapatkan izin untuk mencantumkan klaim 'air pegunungan' pada kemasannya.

"Keempat produk itu telah melalui evaluasi, melampirkan dokumen lengkap, dan memenuhi persyaratan sumber air pegunungan," kata Taruna dikutip detikSulsel Jumat, (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dokumen Persyaratan Pencantuman Sumber Air

Berikut beberapa dokumen pendukung yang wajib perusahaan AMDK lampirkan untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan:

Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air.
Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air.
Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.

Konsumen Diminta Tak Khawatir

Dengan adanya standar verifikasi yang ketat, BPOM meminta konsumen tidak perlu khawatir terhadap klaim yang tercantum pada label AMDK yang telah mengantongi izin edar.

Taruna juga menegaskan bahwa BPOM berkomitmen menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang benar pada produk yang beredar di pasaran.

"Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat," ujarnya.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads