Hening cipta merupakan salah satu acara rangkaian penting dalam peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Pelaksanaan hening cipta ini untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur demi bangsa.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis pedoman pelaksanaan hening cipta Hari Pahlawan 2025 secara serentak di Indonesia. Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaannya tertib dan khidmat.
Pada pedoman tersebut terdapat arahan waktu pelaksanaan, tata cara, serta ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta. Masyarakat diharapkan dapat memaknai momen mengheningkan cipta ini sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa.
Untuk lebih lanjutnya, berikut pedoman hening cipta Hari Pahlawan 2025 resmi dari Kemensos. Yuk simak selengkapnya di bawah ini!
Jadwal Hening Cipta Hari Pahlawan 2025
Mengacu pada surat yang diterbitkan oleh Menteri Sosial Nomor: S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, hening cipta dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan. Adapun jadwalnya, yaitu sebagai berikut:
- Hari, tanggal: Minggu, 10 November 2025
- Waktu: 08.15 (zona waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta
Selain jadwal, Kemensos juga telah mengatur pelaksanaan hening cipta secara serentak. Berikut petunjuk lengkapnya:
- Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
- Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
- Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di provinsi dan kabupaten/kota: pada upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di kecamatan/kelurahan/desa pada upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
- Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta, yaitu yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya
- Rumah-rumah
- Jalan raya (dalam kota)
- Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
- Kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda Kapal
- Pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot
- Kereta api yang sedang berjalan :
- Kereta api utama, hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta api non utama, hening cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
- Penghentian kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan bagi :
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan
- Kereta api yang sedang berjalan
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.(antara lain : polisi lalu lintas / hansip)
- Kru pesawat terbang yang sedang mengudara
- Kru kapal laut yang sedang berlayar
- Pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.
- Penyebaran informasi hening cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
- Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.
Demikianlah Pedoman hening cipta Hari Pahlawan 2025 lengkap yang dirilis oleh Kemensos. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Gibran Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya"
(alk/alk)