Catat! Waktu dan Tata Cara Hening Cipta Serentak Hari Pahlawan 2025

Catat! Waktu dan Tata Cara Hening Cipta Serentak Hari Pahlawan 2025

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 08 Nov 2025 01:00 WIB
hening cipta di kediri
ILUSTRASI HENING CIPTA. Foto: Andhika Dwi Saputra
Surabaya -

Setiap tanggal 10 November, seluruh masyarakat Indonesia diajak berhenti sejenak untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan. Pada peringatan Hari Pahlawan 2025, Kementerian Sosial kembali menyerukan pelaksanaan hening cipta serentak selama 60 detik.

Prosesi ini sebagai bentuk penghormatan dan refleksi nasional atas pengorbanan para pejuang. Melalui Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, dijelaskan waktu, lokasi, hingga tata cara pelaksanaan hening cipta yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Sosial, dijelaskan salah satu rangkaian utama upacara peringatan adalah pelaksanaan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk menumbuhkan kesadaran nasional tentang arti perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Momen hening cipta dimaksudkan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Pelaksanaannya menjadi simbol persatuan dan refleksi kebangsaan, di mana seluruh masyarakat diimbau menghentikan kegiatan sejenak untuk berdoa dan merenungkan semangat juang para pahlawan. Seruan ini juga menjadi pengingat agar nilai-nilai kepahlawanan senantiasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Jadwal Hening Cipta Hari Pahlawan

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. dilaksanakan pada

  • Tanggal: Senin 10 November 2025
  • Pukul: 08.15 zona waktu setempat

Lokasi Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2025

Hening cipta 60 detik menjadi momen yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Pahlawan 2025. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di lokasi upacara bendera, tetapi juga di berbagai tempat publik.

Pelaksanaan hening cipta dapat dilakukan di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga area umum seperti jalan raya dan ruang publik lainnya. Seruan serentak ini diharapkan menciptakan keheningan nasional selama satu menit sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang berjuang.

  • Pusat (Jakarta): Hening cipta dilaksanakan pada upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
  • Provinsi dan Kabupaten/Kota: Hening cipta dilaksanakan pada upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara, antara lain Kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama satu menit.
  • Kecamatan/Kelurahan/Desa: Hening cipta dilaksanakan pada upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama satu menit.

Siapa Saja yang Wajib Hening Cipta?

Momen hening cipta 60 detik menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan Hari Pahlawan. Seluruh masyarakat yang mendengar tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk memberi penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

Kewajiban ini berlaku di berbagai tempat, baik di lingkungan upacara, perkantoran, sekolah, jalan raya, hingga area publik lainnya. Dengan seruan serentak ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat turut menciptakan suasana hening dan khidmat sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan atas jasa para pahlawan.

  • Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya
  • Rumah-rumah
  • Jalan raya (dalam kota)
  • Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
  • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  • Kapal laut. Hening cipta diumumkan nakhoda kapal.
  • Pesawat terbang. Hening cipta diumumkan pilot.
  • Kereta api yang sedang berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Kereta api utama. Hening cipta diumumkan ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
    • Kereta api non utama. Hening cipta diumumkan kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Siapa yang Tidak Wajib Menghentikan Kegiatan untuk Hening Cipta?

Tidak semua pihak diwajibkan menghentikan kegiatan saat hening cipta 60 detik berlangsung. Dalam pedoman penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, terdapat pengecualian bagi beberapa kelompok yang tetap harus menjalankan tugasnya meski momen hening cipta dimulai.

Pengecualian ini diberikan terutama bagi mereka yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Ketentuan tersebut memastikan pelaksanaan hening cipta tetap berjalan khidmat tanpa mengganggu pelayanan publik dan kegiatan vital yang bersifat darurat.

  • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antara lain polisi lalu lintas atau hansip.
  • Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
  • Kru kapal laut yang sedang berlayar.

Pelaksanaan hening cipta secara serentak di seluruh Indonesia diimbau untuk dikoordinasikan dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, pemerintah daerah, satuan pengamanan (satpam), serta hansip setempat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan hening cipta berjalan tertib dan serentak di semua wilayah.

Selain itu, penyebaran informasi mengenai hening cipta 60 detik juga diharapkan memanfaatkan berbagai saluran media. Mulai dari media cetak dan elektronik seperti televisi, radio, pesan singkat, hingga internet.

Pemerintah juga mendorong penggunaan mobil unit informasi serta peran tokoh agama, seperti khotib di masjid, pengkhotbah di gereja, dan pemuka agama di tempat ibadah lainnya, untuk menyampaikan imbauan pelaksanaan hening cipta secara serentak.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads