Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu program bantuan yang dinantikan oleh para pekerja dan buruh di Indonesia. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok.
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) program ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000. Pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut di bulan Juni dan Juli.
Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU 2025, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi, seperti laman Kemnaker.go.id, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, dan JMO (Jamsostek Mobile).
Selain itu, banyak juga yang menantikan informasi mengenai apakah akan ada penyaluran tahap 2 tahun ini. Semua informasinya telah detikSulsel sajikan dalam artikel ini, meliputi:
- 4 Cara Cek Penerima BSU 2025 dari situs Kemnaker hingga aplikasi JMO
- Syarat Penerima BSU 2025
- Informasi kapan BSU tahap 2 cair
Yuk, simak selengkapnya!
Cara Cek Penerima BSU 2025
Berikut beberapa cara mudah untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU tahun 2025.
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Buka website remi Kemnaker dengan mengklik https://bsu.kemnaker.go.id/;
- Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU";
- Masukkan NIK sesuai dengan yang di KTP;
- Ketikkan kode keamanan (Captcha) yang ditampilkan. Jika sulit terbaca, klik 'Ganti' untuk memunculkan kode baru;
- Setelah itu, pilih "Cek Status";
- Sistem akan menampilkan status penerima dan tahap pencairan BSU 2025.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website dan akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat;
- Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi";
- Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini";
- Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
- Setelahnya, pilih "Lanjutkan";
- Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Buka aplikasi Pospay
- Muncul tampilan halaman depan
- Pilih menu "i" di sudut kanan bawah
- Klik logo kedua dari bawah (gambar tangan)
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"
- Masukkan nomor NIK
- Klik "Cek Status Penerima'
- Muncul pemberitahuan sebagai penerima bantuan atau bukan
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat atau kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kapan BSU 2025 Tahap 2 Cair?
Melansir dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan belum ada arahan dan kebijakan khusus mengenai penyaluran BSU tahap berikutnya.
"BSU sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap dua," kata Yassierli dikutip detikSulsel, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, penyaluran BSU hanya diberikan satu kali dengan jumlah Rp 600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025.
"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah pernah menyalurkan BSU hingga tahap 4 pada tahun 2022. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali menyalurkan BSU untuk tahap selanjutnya.
detikers dapat terus memantau perkembangan penyaluran BSU melalui website dan akun media sosial resmi Kemnaker RI berikut ini:
Website: kemnaker.go.id
Instagram: @kemnaker
Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
X: @KemnakerRI
Itulah cara cek penerima BSU 2025, syarat penerima BSU 2025 dan informasi penyaluran BSU 2025 tahap 2. Semoga membantu ya, detikers!
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(urw/urw)