Apakah detikers ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tapi tidak ada waktu luang untuk mengurusnya di kantor kepolisian? Kini, pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan HP.
Layanan ini menjadi solusi praktis di tengah kesibukan masyarakat yang menginginkan proses cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Cukup dengan menyiapkan persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia, SKCK bisa diurus dari mana saja.
Disadur dari laman resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang berisikan catatan kejahatan seseorang dan diterbitkan oleh Polri. Surat ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen administrasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online?
Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Cara Membuat SKCK secara Online
Berikut ini langkah-langkah membuat SKCK secara online dengan mudah dan cepat:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store;
- Setelah terunduh, buka aplikasi dan klik profil yang berada di bagian kanan bawah;
- Pilih opsi 'Masuk' jika telah memiliki akun, sedangkan yang belum memiliki akun maka pilih 'Daftar';
- Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri;
- Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;
- Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai';
- Isi formulir pendaftaran SKCK;
- Lakukan pembayaran secara online;
- Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email;
- Cetak tanda bukti barcode;
- Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih dengan membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu disiapkan. Disadur dari aplikasi Presisi Polri Super App, berikut dokumen yang diperlukan:
- Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
Biaya Pembuatan SKCK Online
Masih dari aplikasi Presisi Polri, biaya pembuatan SKCK secara online sebesar Rp 30.000. Harga tersebut nantinya dibayarkan melalui sistem elektronik.
Sementara proses pembuatan SKCK secara online juga terbilang cukup cepat, yaitu hanya memakan waktu satu hari kerja. Sehingga pemohon dapat segera memperoleh SKCK tanpa harus menunggu lama.
Syarat dan Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK Online
Masih dari laman resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan.
Caranya pun terbilang cukup mudah karena bisa diakses secara online. Berikut syarat dan cara perpanjang masa berlaku SKCK secara online:
Syarat Perpanjang SKCK Online
Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK, detikers perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan yaitu:
- SKCK lama (untuk referensi rumus sidik jari)
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
Cara Perpanjang SKCK Online
- Unduh dan buka aplikasi Presisi Polri Super App;
- Pilih menu "SKCK" pada halaman utama;
- Klik opsi "Perpanjangan SKCK";
- Isi data pribadi dengan benar;
- Unggah dokumen yang diminta sesuai yang disebutkan sebelumnya;
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 dengan metode yang tersedia;
- Simpan bukti pembayaran yang diterima;
- SKCK dapat diambil langsung di kantor polisi yang dipilih atau dikirim lewat jasa pengiriman jika tersedia.
Itulah informasi terkait panduan membuat dan memperpanjang SKCK secara online. Semoga berguna ya, detikers!
(alk/alk)