Cara Cek BI Checking Lewat KTP secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cek BI Checking Lewat KTP secara Online, Mudah dan Cepat!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Rabu, 08 Okt 2025 20:45 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Makassar -

Masyarakat bisa mengecek BI Checking dengan mudah tanpa perlu datang kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup menggunakan KTP dan perangkat pribadi, proses pengecekan dapat dilakukan secara online.

BI Checking membantu masyarakat mengetahui riwayat kredit atau status pinjaman mereka, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Informasi ini penting untuk memastikan kelancaran pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau cicilan lainnya.

Perlu diketahui, istilah "BI Checking" berasal dari sistem lama milik Bank Indonesia bernama Sistem Informasi Debitur (SID). Namun sejak tahun 2018, pengelolaan sistem tersebut telah beralih ke OJK dan kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara cek BI Checking lewat KTP secara online? Berikut detikSulsel sajikan langkah-langkahnya.

Yuk, dicek!

ADVERTISEMENT

Cara Cek BI Checking Lewat KTP

Mengecek BI Checking secara online menggunakan KTP bisa dilakukan dengan mudah melalui situs iDeb OJK, IDScore, dan aplikasi Skor Life. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Cek BI Checking lewat iDeb OJK

  • Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
  • Klik menu "Pendaftaran"
  • Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
  • Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
  • Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
  • Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
  • Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
  • Pilih "Ajukan pendaftaran"
  • Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
  • OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
  • Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
  • Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran

2. Cek BI Checking lewat IDScore.id

  • Akses laman IDScore
  • Klik "Cek Skor"
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan pilih "Buat Akun"
  • Isi informasi data diri, email, kata sandi, dan buat PIN kemudian klik "Buat Akun"
  • Cek email aktivasi dari IDScore kemudian klik link yang dikirimkan
  • Setelah aktif kembali ke laman lalu log in menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Klik "Buat Permintaan Baru", isi data sesuai KTP, dan simpan data
  • Pilih paket layanan kredit skor yang dibutuhkan, lalu lakukan pembayaran
  • Klik "Selanjutnya" kemudian lakukan verifikasi data dengan KTP sesuai permintaan laman, lalu pilih "Kirim"
  • Selanjutnya, cek kode OTP yang dikirimkan melalui SMS lalu masukkan pada laman
  • Tunggu proses validasi sekitar lima menit, kemudian akan masuk notifikasi pada laman
  • Buka notifikasi kemudian klik "lihat permintaan"
  • Laman kemudian akan dialihkan ke email
  • Klik dokumen yang dikirimkan melalui email, masukkan password sesuai instruksi pada email, dan dokumen bisa diakses

3. Cek BI Checking menggunakan lewat Skor Life

  • Unduh aplikasi Skor Life di App Store atau Play Store
  • Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
  • Masukkan informasi nomor HP, kemudian tunggu SMS kode verifikasi
  • Klik "Selanjutnya" kemudian masukkan kode verifikasi dari SMS
  • Buat PIN, verifikasi KTP dan wajah, lalu tunggu beberapa saat
  • Setelahnya, laman akan menampilkan riwayat kredit debitur

Dokumen yang Diperlukan Untuk BI Checking

Dilansir dari laman OJK, dokumen yang diunggah pada sistem tergantung kebutuhan atau jenis pemohon. Berikut rincian dokumennya:

1. Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • KTP untuk debitur WNI.
  • Paspor untuk debitur WNA.

2. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan Identitas diri asli berupa:

  • Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
    • KTP untuk keluarga/ahli waris WNI
    • Paspor untuk keluaraga/ahli waris WNA
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris

3. Debitur Badan Usaha

Fotokopi dari badan usaha yang telah dilegasikan dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha:
    • KTP untuk Direktur WNI
    • Paspor untuk Direktur WNA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Skor BI Checking dan Artinya

Setelah melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, akan muncul kode atau skor yang menunjukkan kualitas kredit debitur. Kode ini menggambarkan kelancaran pembayaran fasilitas penyediaan dana dalam 12 bulan terakhir dan menjadi dasar penilaian bank terhadap riwayat kredit seseorang.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat lima kategori skor, yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.

Dilansir dari Antara, berikut penjelasan masing-masing kategori:

1. Lancar

Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, dengan rekening yang berkembang baik, tanpa tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

2. Dalam Perhatian Khusus

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. Kurang Lancar

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

4. Diragukan

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

5. Macet

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Itulah informasi mengenai cara cek BI checking lewat KTP beserta syarat dokumennya. Semoga informasi ini bermanfaat, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads