Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mendorong penyederhanaan regulasi menjelang revisi Undang-Undang (UU) 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Andi Sudirman menilai regulasi yang sederhana akan mempercepat kinerja pemerintahan di daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rakor dan Sinkronisasi Terkait Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemda di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). Kegiatan itu digelar Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
"Kalau itu penyederhanaan regulasi sebenarnya semua, karena banyak sekali kementerian lembaga karena banyak sekali regulasi, kita hanya ingin bagaimana kecepatan bekerja, keinginan bapak Presiden nanti di-support dengan UU yang menyesuaikan," ujar Andi Sudirman kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Sudirman mengatakan kinerja pemerintah mesti didukung dengan aturan yang tidak menyulitkan. Dia mengaku sejumlah program kegiatan kerap terhambat karena terbentur dengan regulasi.
"Karena kalau kita mau percepatan terus, regulasi tidak cepat, pasti itu terus hambatannya. Kita ingin cepat akselerasi pembangunan tapi yang kita mau kerjakan program, tapi juga regulasi yang disederhanakan supaya bisa mengakses lebih cepat juga," tuturnya.
Diketahui, rakor itu menghadirkan pemateri dari Kemenko Polhukam serta para Kabag Hukum dan Organisasi kabupaten/kota wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua. Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga hadir.
Rakor itu menjadi wadah pemerintah pusat untuk memasukan pemda menjelang revisi UU Pemda. Kemenko Polhukam hendak mempertimbangkan kebijakan situasional pemerintah daerah lewat revisi UU Pemda tersebut.
"Saya berharap bahwa perubahan-perubahan nanti sejalan dengan bagaimana zaman sekarang kecepatan untuk melayani, kemudian permintaan yang banyak, dan paling penting sebenarnya penguatan tentang daerah berkontribusi untuk pembangunan wilayah," jelas Andi Sudirman.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto menyebut revisi UU Pemda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Termasuk akan menyesuaikan dinamika politik dengan menyerap aspirasi dari daerah.
"Tentu perlu dilakukan semacam penyesuaian-penyesuaian. Oleh karenanya kita ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, Maluku, termasuk Papua," jelasnya.
Hasilnya, kata Heri, aspirasi dari daerah akan dirangkum dalam pembahasan revisi UU tersebut. Hal itu untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik melalui regulasi yang optimal.
"Sejalan dengan dalam waktu dekat kita akan melakukan revisi terkait dengan UU 23/2014 terkait Pemerintah Daerah," katanya.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda, Cheka Virgowansyah menambahkan pembahasan revisi UU 23/2014 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama Baleg DPR RI. Pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk meninjau kembali pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Namun, evaluasi akan dilakukan lebih mendalam per daerah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di tiap level," pungkasnya.
(sar/hsr)