Syarat Membuat SKCK 2025 Online dan Offline, Biaya, serta Prosedurnya

Syarat Membuat SKCK 2025 Online dan Offline, Biaya, serta Prosedurnya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Senin, 22 Sep 2025 23:30 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi (Foto: Sabrina Adliyah)
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga mengurus izin tertentu. Untuk menghindari kendala administrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen, maka penting mengetahui syarat membuat SKCK sebelum melakukan pengajuan.

Melansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam (Intelijen Keamanan) yang berisi catatan ada atau tidak adanya keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline di kantor kepolisian dan online melalui aplikasi resmi Polri. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen, mengikuti prosedur, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mengurus SKCK, berikut informasi mengenai syarat lengkap membuat SKCK 2025 baik online maupun offline, dokumen yang harus disiapkan, biaya administrasi, hingga langkah-langkah pengurusannya.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Online

Syarat Membuat SKCK 2025 Online

Berdasarkan informasi dari laman resmi SKCK online Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK online:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
    BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.

Cara Membuat SKCK 2025 Online

Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri
  • Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email
  • Lengkapi data diri beserta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP
  • Masukkan alamat sesuai KTP
  • Masukkan NPWP
  • Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
  • Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
  • Lalu, klik "Mulai"
  • Isi data diri sesuai dengan yang diminta
  • Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account atau Bank Lainnya"
  • Kemudian, lakukan pembayaran
  • Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
  • Datangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih dengan membawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Offline

Syarat Membuat SKCK 2025 Offline

SKCK dapat dibuat di berbagai tingkat kepolisian seperti Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek). Syarat dokumen dapat berbeda tergantung di tingkat mana SKCK dibuat:

1. Mabes Polri

SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri biasanya untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa untuk bekerja atau sekolah di luar negeri, proses adopsi anak antarnegara, atau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Berikut persyaratan untuk membuat SKCK di Mabes Polri:

Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
  • Fotokopi Paspor;
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari;
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI);
  • Fotokopi Paspor;
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP);
  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polda

SKCK yang dikeluarkan oleh Polda biasanya untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi WNA. Berikut syarat-syaratnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polres

Pengurusan SKCK di Polres biasanya untuk keperluan lingkup kota/kabupaten, seperti melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau syarat lain di tingkat tersebut. Berikut syarat lengkapnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Polsek

SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek biasanya untuk kepengurusan lingkup kecamatan, seperti lamaran pekerjaan swasta lokal (Non BUMN dan CPNS) atau syarat administrasi desa/kelurahan lainnya. Berikut syaratnya membuat SKCK di Polsek:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK 2025 Offline

Berikut adalah cara membuat SKCK 2025 dengan datang langsung ke kantor kepolisian:

  • Datang ke Kantor Polisi membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Setibanya di kantor Polisi, langsung menuju loket pelayanan SKCK
  • Isi formulir permohonan SKCK yang diberikan oleh petugas
  • Setelah formulir diisi, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan dokumen
  • Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari
  • Setelah proses selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
  • Tunggu untuk pengambilan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara online maupun offline.

Jika mengajukan secara online, pemohon akan diminta melakukan pembayaran melalui bank atau metode pembayaran elektronik, setelah itu, datang ke kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK. Sementara itu untuk pembuatan SKCK secara online, biaya langsung dibayar di loket pelayanan kepolisian setempat baik di Polsek, Polres, maupun Polda.

Syarat Perpanjangan SKCK

Apabila masa berlaku SKCK sudah habis masyarakat bisa memperpanjangnya dengan mudah di kantor kepolisian. Berikut syaratnya:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Itulah syarat membuat SKCK 2025 secara online dan offline. Semoga membantu ya, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads