Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kukuh menerapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski kebijakannya memicu aksi demonstrasi. Pemkab berdalih sudah banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif baru.
Demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 terjadi di depan kantor Bupati Pinrang, Kamis (28/8/2025). Massa mendesak Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid membatalkan kebijakan itu karena dianggap menyulitkan masyarakat.
Aksi unjuk rasa diwarnai pembakaran ban. Massa yang memaksa masuk ke halaman kantor Bupati Pinrang, sempat terlibat saling dorong dengan aparat yang melakukan pengamanan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Pinrang, Apandi mengaku menerima laporan kenaikan PBB tidak seperti yang ditetapkan pemerintah. Dari informasi yang diterimanya, ada wajib pajak yang membayar kenaikan hingga 100%.
"Kami temui fakta di lapangan banyak warga terutama petani yang membayar pajak di atas 100%, bukan 44%. Dari alasan itu kami menilai pemerintah keliru mengambil kebijakan," ungkap Apandi di lokasi aksi unjuk rasa.
Massa menyoroti sikap Pemkab Pinrang yang menerapkan kenaikan PBB tanpa sosialisasi. Menurut Apandi, pemerintah seharusnya melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
"Konsultasi publik terkait kenaikan pajak ini juga nihil. Makanya tuntutan kami tidak ada kenaikan pajak PBB-P2," tegas Apandi.
Demonstrasi mulai mereda saat Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang turun langsung menerima aspirasi massa. Andi Calo didampingi Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara dan Dandim 1404 Pinrang, Letkol Inf Abdullah Mahua.
60% Wajib Pajak Diklaim Bayar Kenaikan PBB
Andi Calo mengatakan, kenaikan tarif PBB 44,26% sudah telanjur diterapkan yang pemberlakuannya khusus untuk objek persawahan dan perumahan. Dia membantah informasi kenaikan PBB di Pinrang mencapai 100%.
"Sebenarnya ini kalau 100% kita tidak. Karena secara akumulatif kita hanya 44,26%," tegas Andi Calo.
Dia lantas menyinggung adanya pernyataan Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang mengimbau pemerintah daerah untuk menunda kenaikan PBB. Namun pihaknya berdalih kenaikan PBB di Pinrang tidak sebesar rencana daerah lain.
"Kemarin juga kan ada statement Pak Gubernur sebenarnya itu, untuk daerah yang baru mau merencanakan agar supaya ditunda. Sementara kita sudah melaksanakan dan juga itu hanya 44,26%," tuturnya.
Dia mengklaim wajib pajak yang terdampak kenaikan PBB justru banyak yang melakukan pembayaran tanpa protes. Tingkat keberterimaan wajib pajak terhadap tarif baru diklaim mencapai 60,19%
"Perlu diketahui sampai hari ini sudah 60,19% wajib pajak membayar pajak PBB yang penyesuaian. Secara logika mereka tidak menolak, karena membayar kan," terang Andi Calo.
Menurut Andi Calo, kenaikan PBB ini sudah melalui mekanisme yang sesuai prosedur. Pemkab Pinrang telah memikirkan kondisi warga sebelum kebijakan itu diberlakukan.
"Ini sebenarnya (kenaikan) PBB seharusnya diberlakukan tahun 2022. Namun kami belum melakukan karena pertama, alasan COVID," tuturnya.
Saat masa COVID, Pemkab Pinrang menunda menerapkan kenaikan pajak karena menyadari kondisi ekonomi masyarakat yang ikut lesu. Wajib pajak dari kalangan petani juga mesti fokus memberdayakan kawasan pertaniannya.
"Yang kedua banyak saluran pertanian diperbaiki sehingga kita kasihan ke warga. Makanya nanti tahun 2025 ini kita melakukan penyesuaian PBB-P2," jelas Andi Calo.
Kendati begitu, Pemkab Pinrang tetap membuka ruang diskusi terkait kenaikan PBB 44,26% ini. Pemerintah akan memfasilitasi massa aksi unjuk rasa dalam pertemuan yang digelar pada Senin (1/9) mendatang.
"Sesuai dengan kesepakatan (dengan massa aksi demo) kita akan panggil untuk melakukan diskusi hari Senin (1/9)," imbuh Andi Calo.
Simak Video "Video: Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250%"
(sar/sar)