Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur atau Cuti Bersama? Ini Info Resminya!

Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur atau Cuti Bersama? Ini Info Resminya!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
Kalender Agustus 2025.
Foto: Yaslinda Utari Kasim/detikSulsel
Makassar -

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, banyak yang bertanya tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur atau tidak? Tak terkecuali masyarakat umum, pegawai negeri, maupun pekerja swasta.

Pertanyaan ini wajar mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, sehari setelah perayaan kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu. Masyarakat pun ingin mengetahui bagaimana ketetapan resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Lantas tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur atau tidak? Yuk simak info resminya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan tersebut sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melalui Siaran Pers Nomor: 04/SP/VIII/Humas/2025.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas," Ujar Juri Ardianto dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Rabu (13/08/2025).

Menindaklanjuti pengumuman tersebut, pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 999 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini sebagai perubahan atas SKB 3 Menteri sebelumnya perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Dengan begitu, tanggal 18 Agustus 2025 bisa dinikmati sebagai hari libur tambahan bagi masyarakat dan pegawai ASN.

Apakah Pegawai Swasta Libur Tanggal 18 Agustus?

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya hal ini tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Ini berbeda dengan ASN yang mengikut dengan ketetapan dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan terkait cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 ini bagi pegawai swasta. Ia menegaskan cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional di sektor swasta.

"Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," jelas Shinta.

Jadi bagi karyawan swasta, libur 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Mengapa 18 Agustus ditetapkan sebagai Cuti Bersama?

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (KemenPAN-RB) Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat. Cuti bersama ini juga diharapkan memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

"Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Menteri Rini dikutip detikSulsel, Rabu (13/8/2024).

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Selain itu, pemerintah juga berharap masyarakat dapat merayakan HUT kemerdekaan dengan penuh kegembiraan.

"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," pungkasnya.

Update Libur dan Cuti Bersama 2025

Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut. Terhituung mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Tambahan ini juga membuat jumlah sisa Libur nasional dan cuti bersama pada 2025 menjadi bertambah, sebagai berikut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Bagi detikers yang membutuhkan salinan SKB terkait penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

Unduh di Sini!

Itulah informasi resmi terkait tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur. Semoga informasinya menjawab ya, detikers.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads