Masyarakat akan menikmati libur panjang pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebab, pemerintah telah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk merayakan HUT Kemerdekaan, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu santai di rumah.
Nah, lantas berapa hari libur yang bisa dinikmati masyarakat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak penjelasannya berikut ini!
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 dan Jadwal Long Weekend-nya
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Menariknya, peringatan 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu yang merupakan libur akhir pekan. Maka, dengan adanya tambahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ini, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut.
Agar lebih jelas, berikut rinciannya:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Untuk diketahui, SKB 3 Menteri di atas merupakan perubahan atas SKB sebelumnya yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Link SKB 3 Menteri 18 Agustus Cuti Bersama
Bagi detikers yang membutuhkan salinan SKB terkait penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
SKB 3 Menteri Cuti Bersama 18 Agustus
Kenapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama?
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tidak hanya sekadar memberi tambahan hari libur bagi masyarakat. Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keputusan ini diharapkan menjadi momentum untuk merayakan Hari Kemerdekaan dengan penuh khidmat dan meriah.
Momen libur ini juga menjadi kesempatan memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan kembali nilai persatuan bangsa. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa peringatan kemerdekaan harus dioptimalkan untuk memperkuat semangat optimisme dan membangun kebersamaan.
Selain itu, dengan adanya peringatan kemerdekaan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas demi mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju. Maka kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Sisa Libur dan Cuti Bersama 2025
Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dinikmati di sisa tahun 2025 ini. Jadwal ini penting diketahui agar dapat merencanakan liburan dari jauh hari.
Berikut rincian sisa libur nasional dan cuti bersama 2025:
Libur Nasional
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahirann Yesus Kristus
Cuti Bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Itulah detikers ulasan mengenai cuti bersama 18 Agustus 2025. Semoga bermanfaat, ya!
(alk/alk)