Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melarang waria untuk terlibat atau tampil dalam setiap acara dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 RI. Kebijakan ini diberlakukan setelah waria dianggap kerap menampilkan pornoaksi yang melanggar norma kesusilaan.
Larangan keterlibatan waria ini berlaku untuk semua jenis kegiatan memperingati momen Hari Kemerdekaan RI, baik pesta rakyat, gerak jalan maupun perlombaan. Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk memperketat pengawasan.
"(Alasan waria dilarang terlibat di momen perayaan HUT RI) Karena persoalan waria yang selalu tampil dengan gerakan erotis yang tidak sesuai," tegas Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Taufik Margono kepada detikcom, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut sedianya sudah lama diberlakukan lewat surat bernomor: 800/BKBP/76/IV/2025 yang diteken Bupati Gorontalo Sofyan Puhi pada 25 April 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada camat serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gorontalo termasuk kepada pelaku usaha hiburan.
Surat tersebut terkait larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba dan judi. Edaran itu terbit setelah Gorontalo sempat menuai sorotan atas maraknya aktivitas waria yang dinilai meresahkan.
"Iya, edarannya sudah ada, yang lalu kan sempat kejadian soal waria dan edaran itu sudah dari awal dan itu dipakai," tegas Taufik.
Taufik menuturkan, aturan itu kembali digaungkan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di tengah momen menyambut peringatan HUT RI. Apalagi peringatan Hari Kemerdekaan RI kerap disambut dengan kegiatan atau perayaan yang mengundang keramaian.
"Ini statement beliau (Bupati Gorontalo) secara terbuka menyampaikan tentang larangan waria itu. Artinya prinsipnya itu tidak melarang ketika ada dalam norma-norma yang diperbolehkan," paparnya.
"Tetapi ketika dia (waria) sudah melebihi dari kewajaran yang tidak sesuai, contoh menampilkan pakaian tidak sesuai dengan kodrat dan menampilkan goyangan erotis, itu tidak bisa," tambah Taufik.
Camat Terancam Dikenakan Sanksi
Taufik menegaskan akan ada sanksi kepada camat yang dinilai lalai menegakkan aturan tersebut. Pemerintah kecamatan akan ditindak tegas jika mengizinkan keterlibatan waria dalam setiap acara yang digelar di wilayah masing-masing.
"Kalau ada (kegiatan) di kecamatan, terus berani menampilkan mereka (waria) yang tidak mengenakan pakaian sesuai kodrat, maka camatnya akan kena sanksi memakai rok di upacara 17 Agustus nanti. Pelaksana kegiatan juga akan kami tindak," jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Gorontalo juga akan turun melakukan pengawasan. Pihaknya memastikan akan menghentikan dan membubarkan kegiatan di momen HUT RI yang melibatkan waria apalagi sampai melanggar norma kesusilaan.
"Sebenarnya ini (larangan keterlibatan waria) disampaikan merupakan imbauan kepada mereka untuk mengembalikan mereka (waria) ke kodrat mereka sebenarnya," imbuh Taufik.
5 Poin Edaran Bupati Gorontalo
Diketahui, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam surat edarannya tidak hanya menyoroti waria, melainkan juga biduan. Sofyan Puhi tidak ingin aktivitas waria hingga biduan dalam setiap acara hiburan justru meresahkan masyarakat.
Dalam edarannya bernomor: 800/BKBP/76/IV/2025, ada 5 poin yang ditetapkan terkait larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba dan judi. Berikut 5 poin aturannya:
- Bagi camat, kepala desa dan kepala kelurahan se-Kabupaten Gorontalo agar dapat menyeleksi ketat pemberian izin keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta di wilayah tugas masing-masing;
- Dalam hal pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hiburan hingga pukul 23.00 Wita;
- Memantau dan mencegah di wilayah masing-masing segala bentuk kegiatan dalam hal hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung pornoaksi yang melanggar norma kesusilaan;
- Dalam hal pencegahan dan penindakan agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta dengan mengedepankan persuasif dan humanis;
- Camat, kepala desa serta kepala kelurahan se-Kabupaten Gorontalo untuk meneruskan edaran ini kepada pengusaha karaoke, pengusaha hiburan orgen dan band yang ada di wilayah masing-masing.