Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melarang waria terlibat dalam setiap kegiatan menyambut peringatan HUT ke-80 RI, baik lomba maupun pesta hiburan lainnya. Camat hingga kepala desa (kades) diminta untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing untuk menjalankan kebijakan itu.
"Tidak akan ada waria yang tampil di lomba-lomba 17-an. Kalau mereka tampil, akan dihentikan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Taufik Margono kepada detikcom, Senin (4/8/2025).
Taufik mengatakan, kebijakan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Dia menganggap kehadiran waria yang kerap tampil tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini disampaikan merupakan imbauan kepada mereka untuk mengembalikan mereka (waria) ke kodrat mereka sebenarnya," ucapnya.
Menurut Taufik, larangan ini sedianya sudah diatur dalam surat edaran nomor: 800/BKBP/76/IV/2025 yang diteken Bupati Gorontalo pada 25 April 2025 lalu. Edaran itu mengatur larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, budi, alkohol, narkoba dan judi.
"Iya, edarannya sudah ada yang lalu kan sempat kejadian soal waria dan edaran itu sudah dari awal dan itu dipakai," tutur Taufik.
Namun karena saat ini memasuki momen peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, larangan itu ditegaskan kembali oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menjelang HUT ke-80 RI. Satpol PP Gorontalo juga turun melakukan pengawasan.
"Ini statement beliau (Sofyan Puhi) secara terbuka menyampaikan tentang larangan waria itu kan. Artinya prinsipnya itu tidak melarang ketika ada dalam norma-norma yang diperbolehkan," ucapnya.
"Aktivitas tidak melarang, tetapi ketika dia sudah melebihi dari kewajaran yang tidak sesuai, contoh menampilkan atau menggunakan pakaian tidak sesuai dengan kodrat dan menampilkan goyangan erotis, itu tidak bisa," tegas Taufik.
Dalam edarat Bupati Gorontalo, pemerintah juga mengatur batas izin keramaian hanya sampai pukul 23.00 Wita. Tempat hiburan malam yang ada di Gorontalo juga dilarang menampilkan segala aktivitas yang mengundang pornoaksi.
"Pemerintah kecamatan, desa/kelurahan harus melakukan pemantauan dan mencegah pelaksanaan hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian erotis yang mengundang porno aksi yang melanggar norma dan kesusilaan," pungkasnya.