Sulawesi Tenggara

31 WNA Asal Vietnam di Baubau Dideportasi Usai Terbukti Langgar Izin Tinggal

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 31 Jul 2025 20:30 WIB
Foto: 31 WNA asal Vietnam dideportasi dari Kota Baubau. (Dok. Istimewa)
Baubau -

Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi dilakukan usai para WNA terbukti melanggar izin tinggal.

"Total ada 31 WNA Vietnam yang dilakukan deportasi melalui Imigrasi Baubau," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Awalnya, laporan diterima dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Baubau pada Kamis (24/7). Laporan itu menyebut keberadaan puluhan WNA Vietnam yang menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Wolio, Baubau.


"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti bersama Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian," ujar Ganda.

Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen. Hasil awal menunjukkan mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan.

"Jumlahnya 25 orang bebas visa, dan 5 orang pakai izin tinggal kunjungan," jelasnya.

Ganda menjelaskan para WNA ini masuk Indonesia melalui dua pintu masuk utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Dari sana, mereka menuju Baubau secara bertahap.

"Seluruhnya tiba di Baubau pada 14 dan 15 Juli 2025 melalui Bandara Betoambari," tambahnya.

Beberapa hari kemudian, satu WNA Vietnam lainnya diamankan di Hotel Persada Kasipute, Kabupaten Bombana. Penindakan itu melibatkan kerja sama antara Imigrasi Baubau dan Polres Muna.

"Total yang diamankan dan diperiksa berjumlah 31 orang," ungkap Ganda.




(ata/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork