Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Lengkap Jadwal Pencairannya

Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Lengkap Jadwal Pencairannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 24 Jul 2025 21:00 WIB
Cek Penerima PIP 2025
Foto: Ilustrasi cara cek PIP 2025 lewat HP. (Kolase PIP Kemendikdasmen)
Makassar -

Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini telah memasuki tahap kedua. Siswa yang terdaftar sebagai penerima bisa mengecek status pencairan dana.

Dikutip dari laman resmi PIP, bantuan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah dan agar para siswa tersebut bisa menyelesaikan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Saat ini status penerima bantuan PIP 2025 dapat dicek dengan mudah secara online menggunakan handphone (HP). Prosesnya pun cukup mudah dan bisa diakses oleh orang tua maupun siswa sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima PIP 2025? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP

Sebelum mengecek status penerima PIP 2025, detikers perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua data ini dibutuhkan untuk dapat mengecek penerima bantuan PIP.

ADVERTISEMENT

Adapun status penerima dana PIP bisa dicek melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Akses laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN dan NIK yang sesuai
  • Isi kolom hasil perhitungan dari pertanyaan matematika yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan
  • Kemudian klik "Cek Penerima PIP"
  • Laman akan menampilkan status dana dari siswa yang menjadi penerima PIP. Namun bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan dalam sistem.

Syarat Penerima Dana PIP Dikdasmen 2025

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bantuan PIP 2025 ini tidak diberikan kepada seluruh siswa melainkan hanya disalurkan kepada siswa yang kurang mampu. Adapun kategori kurang mampu tersebut tertuang secara rinci dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berikut kategori penerima PIP 2025:

  1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
    a. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    b. Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
    c. Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah;
    d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
    e. Peserta didik korban musibah di daerah konflik;
    f. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
    g. Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
    h. Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b yang bersumber dari usulan:
    a. dinas pendidikan provinsi;
    b. dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
    c. pemangku kepentingan.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Sama halnya dengan syarat penerima bantuan PIP, jadwal pencairan dana PIP juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, pencairan dana PIP dibagi ke dalam tiga tahap.

Pencairan Tahap 1

Pencairan dana PIP tahap pertama dilakukan pada bulan Februari hingga April. Bantuan pada tahap ini dikhususkan bagi siswa yang juga menjadi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan Tahap 2

Penyaluran dana PIP tahap kedua disalurkan dari bulan Mei hingga September. Penerima dana bantuan PIP pada tahap 2 ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

Selain itu, siswa penerima PIP pada tahap ini juga merupakan siswa yang telah tercantum dalam SK Nominasi. Saat ini, proses pencairan yang sedang berlangsung termasuk dalam tahap kedua ini.

Pencairan Tahap 3

Pencairan tahap ketiga atau terakhir ini berlangsung pada Oktober hingga Desember. Bantuan pada tahap ini dicairkan kepada siswa yang termasuk dalam kategori tahap 1 dan 2 yang belum menerima dana bantuan PIP.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran bantuan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut nomimalnya berdasarkan jenjang pendidikan:

Peserta Didik SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
  • Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun

Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun

Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

Peserta Didik SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Dana bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pencairannya bisa dilakukan dengan melalui bank penyalur resmi, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah pencairannya:

  • Datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan yang aktif;
  • Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada petugas teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP;
  • Ikuti proses verifikasi dan pencairan sesuai arahan dari petugas bank.

Selain melalui teller, penerima yang sudah memiliki kartu debit juga dapat menarik dana PIP secara langsung melalui mesin ATM sesuai dengan saldo yang tersedia. Namun, bagi penerima yang berada di jenjang SD dan SMP, proses pencairan dana PIP harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Itulah ulasan mengenai cara cek penerima PIP 2025 dengan mudah lewat HP. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads