Cara cek PIP lewat HP kini makin mudah berkat hadirnya aplikasi resmi dari Kemendikbudristek, yaitu SIPINTAR. Melalui aplikasi ini, siswa cukup menyiapkan NIK dan NISN untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) langsung dari ponsel.
Mengutip akun resmi @sobatpip, bantuan PIP memang tidak diberikan otomatis setiap tahun, sehingga penting untuk rutin memantau status penerimanya. Data penerima pun perlu diperbarui dan diusulkan kembali oleh sekolah sesuai kriteria yang berlaku tiap tahunnya.
Karena itu, siswa disarankan aktif mengecek informasi melalui aplikasi SIPINTAR maupun kanal resmi lainnya. Dengan begitu, detikers tidak ketinggalan info penting seputar pencairan atau validasi data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak cara cek PIP lewat HP secara praktis berikut ini agar kamu bisa langsung tahu status bantuan pendidikanmu hanya dalam beberapa langkah!
Cara Cek PIP Lewat HP
Mengecek status penerima PIP bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Berikut langkah-langkah cara cek PIP lewat HP:
- Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar sesuai data di KTP dan sekolah.
- Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi, lalu isi hasilnya di kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Berapa Bantuan PIP SD, SMP, dan SMA?
Jumlah dana bantuan PIP yang diterima peserta didik bervariasi, tergantung jenjang pendidikan masing-masing. Rincian nominal bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 sebagai berikut:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
- Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun
- Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
- Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
- Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
Bantuan PIP 2025 Kapan Cair?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Berikut jadwal pencairan PIP selengkapnya:
Termin 1 (Februari-April)
Diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak terkait, serta mereka yang sudah tercantum dalam SK Nominasi penerima PIP.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori penerima pada termin 1 dan 2.
Sebagai catatan, pencairan dilakukan bertahap sesuai kondisi masing-masing sekolah dan wilayah. Oleh karena itu, meskipun jadwal sudah ditetapkan, waktu pencairan di tiap sekolah bisa berbeda-beda namun tetap berada dalam rentang waktu termin yang ditentukan.
Itulah tata cara cek PIP lewat HP yang praktis di aplikasi SIPINTAR. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)