Perkara SK Honorer Fiktif Bikin Kontrak 589 PPPK Enrekang Belum Diperpanjang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 19 Jun 2025 09:00 WIB
Foto: Demo PPPK di Rujab Bupati Enrekang yang mempertanyakan kelanjutan kontrak kerja. (dok. istimewa)
Enrekang -

Sebanyak 589 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), meradang setelah kontrak kerjanya tidak kunjung diperpanjang. Usut punya usut, perpanjangan kontrak mereka tertahan imbas temuan surat keterangan (SK) honorer fiktif yang digunakan PPPK saat mendaftar seleksi.

Diketahui, 589 PPPK tersebut merupakan hasil seleksi tahun anggaran 2023. Mereka masih diwajibkan masuk bekerja di instansi masing-masing meski kontrak kerjanya sudah berakhir 28 Februari 2025.

Belakangan, mereka menggelar demonstrasi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Enrekang pada Selasa (17/6). Mereka juga mengadu ke DPRD Enrekang karena kesal tidak kunjung diberi kepastian terkait nasib mereka.


"Kami melakukan demo di depan rujab bupati dan kantor DPRD Enrekang terkait kejelasan status kami," kata seorang PPPK inisial SJ kepada detikSulsel, Selasa (17/6/2025).

Dia mengaku mempertanyakan legalitas kinerja mereka setelah kontrak sebelumnya berakhir. PPPK hasil seleksi 2023 masih dituntut bekerja di instansi masing-masing tanpa diberi gaji.

"Kami dituntut masuk kerja memberikan pelayanan tetapi tidak ada gaji dan legalitas bekerja," ungkapnya.

Mereka berharap kontrak kerja mereka segera diperpanjang. PPPK turut mempertanyakan sisa gaji yang belum juga dibayarkan.

"SK kami berlaku satu tahun atau 12 bulan. Tapi yang terbayar hanya 10 bulan, sisanya 2 bulan ke mana?" ujarnya.

Penyebab Kontrak PPPK Belum Diperpanjang

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro mengungkap, kontrak 589 PPPK belum diperpanjang karena beberapa masalah. Salah satunya karena adanya temuan SK honorer fiktif.

Temuan itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 589 PPPK formasi tahun 2023. Ratusan orang di antaranya terindikasi menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar seleksi.

"Ya, jadi ada beberapa masalah, termasuk ada temuan SK fiktif itu yang terindikasi sudah 120-an itu," ungkap Andi Tenri kepada wartawan, Rabu (18/6).

Sebagai informasi, syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibuktikan dengan SK honorer yang sudah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Belakangan, terungkap ada PPPK yang diduga telah memalsukan atau memanipulasi dokumen agar memenuhi syarat. Mereka memakai SK honorer fiktif padahal tidak memiliki pengalaman dan masa kerja sebagai tenaga non-ASN.

Andi Tenri menegaskan, PPPK yang terindikasi memakai SK honorer fiktif saat mendaftar seleksi akan langsung diberhentikan. Namun pihaknya masih merampungkan proses audit atau pemeriksaan terkait perkara ini.

"Kalau sudah fiks (hasil pemeriksaan) kita langsung berhentikan. Tidak menunggu selesai sekaligus supaya ada progresnya," tegas Andi Tenri.

Di satu sisi, kontrak PPPK juga belum diperpanjang karena masalah penganggaran. Pemkab Enrekang ternyata hanya mengalokasikan anggaran gaji PPPK dalam APBD 2025 untuk lima bulan.

"Itu juga dalam APBD pokok 2025 hanya sampai Mei. Makanya nanti di APBD perubahan akan diajukan penambahan pembayaran gaji sampai bulan 12 (Desember). Intinya dari sisi anggaran sudah siap," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Balita yang Hilang Setelah Mobilnya Terjun ke Sungai Mamasa Akhirnya Ditemukan"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork