Aksi Pemobil Buang Kotoran Sapi di Kanal Gowa Berujung Disanksi Sosial-Denda

Aksi Pemobil Buang Kotoran Sapi di Kanal Gowa Berujung Disanksi Sosial-Denda

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 03 Apr 2025 09:00 WIB
Pemobil buang sampah di kanal Patung Massa Gowa disanksi sosial hingga denda.
Pemobil buang sampah di kanal Patung Massa Gowa disanksi sosial hingga denda. Foto: (dok. Istimewa)

Lurah Nilai Masalah Kebersihan Jadi Tantangan

Gazali menyebut masalah kebersihan kanal menjadi tantangan tersendiri di wilayah kelurahannya. Pasalnya, warga dari kelurahan lain melintas membuang sampah di wilayahnya.

"Itu jadi dinamika memang di kita punya wilayah, yang buang sampah bukan warga ta sendiri, warga kelurahan lain. Begitu pula warga ku kadang buang sampah di kelurahan lain," katanya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kelurahan Tombolo, kata Gazali, terdapat 2 titik pembuangan sampah sementara yakni di kontainer sekitar kanal tersebut dan satu kontainer lainnya di Hertasning-Aroepala. Meski demikian warga tetap saja ada yang nekat membuang sampah di kanal.

"Jadi perlu memang kita terus edukasi ke masyarakat sambil tambah terus fasilitas untuk tempat pembuangan sampah. Terus kolaborasi dengan pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup untuk penjemputan sampah-sampah di wilayah kelurahan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Masih di sepanjang kanal itu, kata Gazali, dulunya juga menjadi tempat pembuangan limbah organ dan kotoran ternak. Limbah dari pemotongan ternak itu sempat menumpuk hingga menimbulkan bau tak sedap.

"Termasuk di daerah yang sudah kami pagari di wilayah itu, dulunya juga banyak didapati limbah organ dalam hewan, sapi, kambing, ayam. Kita geram karena baunya betul-betul menyengat dan bertumpuk di sana sampai menggunung. Kami alhamdulilah sudah kerja bakti dibantu warga sekitar dan ada juga armada dari dinas lingkungan hidup kita angkut lalu dipagari," jelasnya.

Lokasi itu, kata Gazali, akhirnya dipagari dan dipasang banner berisi imbauan dan sanksi bagi yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Pihaknya juga mengaku mengintensifkan edukasi melalui media sosial.

"Selain edukasi melalui media sosial kami juga pasang spanduk banner dan menyampaikan di situ bahwa sesuai peraturan bupati nomor 1/2017 tentang kebersihan sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang didapati membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya di sanksi berupa pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.


(asm/asm)

Hide Ads