- Batas Waktu dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
- Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Aplikasi Pintar BI Langkah 1: Akses Laman Website Pintar BI Langkah 2: Pilih Lokasi dan Jadwal Langkah 3: Isi Data Diri Langkah 4: Pilih Jumlah Uang yang Ditukar Langkah 5: Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
- Jumlah Uang yang Bisa Ditukarkan
- Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
- Cara Cek Keaslian Uang Rupiah
Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 H, masyarakat mulai beramai-ramai melakukan penukaran uang baru. Pecahan uang baru ini biasanya untuk dibagikan sebagai THR kepada keluarga dan kerabat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan penukaran uang Rupiah baru periode Lebaran 2025. Layanan ini bisa diakses melalui website PINTAR.BI.GO.ID.
Pertanyaannya, sampai kapan batas penukaran uang baru di aplikasi Pintar BI ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut jadwal lengkap, syarat, dan tata cara penukaran uang baru BI. Yuk disimak!
Batas Waktu dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Dilansir dari laman resminya, batas waktu penukaran uang rupiah baru via Bank Indonesia bisa dilakukan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Setelah mendaftar, masyarakat pun bisa memilih jadwal-jadwal operasional untuk melakukan penukaran uang.
Berikut rincian jadwal penukaran uang BI selengkapnya:
Periode 1
- Pemesanan: 3 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB
- Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
Periode 2
- Pemesanan: 9 Maret 225 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
Periode 3
- Pemesanan: 16 Maret 2025 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
Periode 4
- Pemesanan: 23 Maret 2025 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Aplikasi Pintar BI
Di bawah ini langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan bagi yang hendak melakukan penukaran uang:
Langkah 1: Akses Laman Website Pintar BI
- Buka situs https//:pintar.bi.go.id di browser HP atau laptop
- Siapkan KTP untuk pendaftaran
- Pilih layanan 'Pnukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
Langkah 2: Pilih Lokasi dan Jadwal
- Tentukan kita, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia
- Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwalmu
- Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih
Langkah 3: Isi Data Diri
- Masukkan Nama, NIK (sesuai KTP), Nomor HP, dan Email
- Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
- Klik lanjutkan setelah mengisi semua data
Langkah 4: Pilih Jumlah Uang yang Ditukar
- Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang
- Klik konfirmasi pemesanan jika sudah sesuai
Langkah 5: Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan KTP dan bukti pemesanan
- Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang dipesan
Jumlah Uang yang Bisa Ditukarkan
Pecahan uang yang dapat dipilih dalam melakukan penukaran uang hanya sampai batas maksimal Rp 4.300.000 per orang. Di bawah ini rinciannya:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar
- Rp 20 ribu sebanyak 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar
- Rp 5 ribu sebanyak 200 lembar
- Rp 2 ribu sebanyak 100 lembar
- Rp 1 ribu sebanyak 100 lembar
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Dilansir dari laman resmi BI, berikut beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang baru:
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Dilema Kebijakan Suku Bunga Tinggi |
Cara Cek Keaslian Uang Rupiah
Melansir kanal YouTube BI, berikut cara mengecek keaslian uang rupiah melalui tiga cara, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang:
1. Dilihat
Di pojok kiri sebelah bawah, tinta berubah warna harus ada, bila dilihat dari sudut berbeda.
2. Diraba
Diraba di bagian angka, ada ciri khusus yang jadi tanda. Teknik cetakan yang khusus, terasa kasar bukan halus.
3. Diterawang
Diterawang, supaya kelihatan ada tanda air dan gambar pahlawan.
Demikianlah ulasan mengenai jadwal penukaran uang BI beserta cara hingga syarat dan ketentuannya. Semoga membantu, ya!
(edr/alk)