Bank Indonesia (BI) kembali membuka pemesanan tukar uang baru besok, Minggu 16 Maret 2025. Pemesanan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi web yang telah disediakan.
Melalui aplikasi ini, BI memberikan solusi praktis sekaligus pengalaman nyaman bagi masyarakat yang ingin menukar uang. Sebab, masyarakat dapat memesan penukaran uang dengan cepat dan praktis tanpa antre panjang.
Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan link tukar uang BI beserta tata cara dan jadwalnya. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Tukar Uang BI
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penukaran uang ini dilakukan melalui aplikasi yang berbasis web yaitu PINTAR BI. Untuk memudahkan detikers, berikut linknya:
Tata Cara Tukar Uang Baru
Adapun tata cara tukar uang baru sebagaimana dikutip dari laman Instagram @bank_indonesia adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Pintar BI melalui link yang disebutkan di atas
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian, silakan pilih provinsi dan klik "Lihat Lokasi"
- Setelah itu, tentukan kota, lokasi, tanggal dan jam penukarannya, lalu klik "Pilih"
- Selanjutnya, isi data diri berupa nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
- Setelah memastikan data yang diisi sudah benar, klik "Lanjutkan"
- Kemudian isi jumlah lembar atau kepingan uang rupiah yang akan ditukar. Silakan isi sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan
- Jika semua data dan jumlah lembar uang rupiah telah diisi, tekan menu "Pesan"
- Setelah itu, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email
- Lalu, unduh dan simpan bukti pemesanan tersebut
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan
Syarat Penukaran Uang Rupiah
Dikutip dari laman resmi Pintar BI, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah - BI juga memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
Jumlah Maksimal serta Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
BI membatasi jumlah penukaran uang baru pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025 ini. Adapun penukaran tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta per orang.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jumlah dan pecahan uang yang dapat ditukar:
- Pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar setara Rp 1.500.000
- Pecahan Rp 20.000 sebanyak 25 lembar setara Rp 500.000
- Pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000 sebanyak 200 lembar setara Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 200.000
- Pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 100.000
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang
Layanan pemesanan dan penukaran uang ini dibagi menjadi empat periode. Meskipun demikian, pemesanan dan penukaran uang pada periode I dan II telah dilakukan.
Dengan begitu, jadwal pemesanan dan penukaran uang yang tersisa adalah untuk periode III hingga periode IV. Agar lebih jelasnya, berikut rincian jadwal pemesanan dan penukaran uang baru periode III-IV:
Periode III
- Pemesanan: 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
Periode IV
- Pemesanan: 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Itulah ulasan mengenai link, tata cara, hingga jadwal penukaran uang BI. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/edr)