Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Resmi Ditarik, Ini Cara Tukarnya

Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Resmi Ditarik, Ini Cara Tukarnya

Tim detikFinance - detikSulsel
Selasa, 05 Des 2023 23:00 WIB
Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Makassar -

Bank Indonesia resmi menarik atau mencabut peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 1993 bergambar kelapa sawit, Rp 500 TE 1991, dan Rp 500 TE 1997 yang bergambar bunga melati. Uang rupiah logam tersebut resmi ditarik dari peredaran per tanggal 1 Desember 2023,

Dilansir dari detikFinance, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarnya ke Bank Indonesia (BI). Jangka waktu penukaran terhitung sejak tanggal pencabutan 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.

Sementara untuk uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantiannya akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

  1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan:
  2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian

Cara Tukar Uang Rupiah Logam di BI

Masyarakat yang hendak menukar uang rupiah logamnya, dapat segera mengunjungi layanan penukaran di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara penukaran uang rupiah logam.

  1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
  2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
  3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran.
  4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
  5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, Nomor Telepon, dan E-mail.
  6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan.
  7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut.
  8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.



(alk/urw)

Hide Ads