Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo mengeluarkan sanksi skors hingga drop out (DO) terhadap 9 mahasiswa. Sanksi diberikan usai para mahasiswa diduga menghina dosen.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo Andriyanto Dai mengatakan pihak kampus tidak mentoleransi tindakan perundungan terhadap warga kampus. Menurutnya, keputusan sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi mahasiswa dalam menjaga etika akademik.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik," ujar Andriyanto dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Andriyanto mengungkapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM telah melakukan investigasi usai menerima laporan. Hasilnya para mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025," katanya.
Dia mengungkapkan tim satgas menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen. Bahkan mahasiswa melakukan hasutan untuk tindakan anarkis di grup WhatsApp.
"Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik. Keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM," bebernya.
Kendati demikian, Andriyanto menyebut mahasiswa yang disanksi skors memiliki kesempatan mengajukan banding. Dia juga memastikan pihak kampus tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa untuk melanjutkan studi.
"Mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
UBM Bantah Skors-DO Mahasiswa gegara Bahas Biaya Mahal
UBM juga membantah memberikan sanksi skors hingga DO terhadap mahasiswa karena membahas biaya Program Studi (Prodi) Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta. Pihaknya menegaskan perkara ini akan diselidiki lebih lanjut.
"Tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, skorsing serta pencabutan beasiswa KIP kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi ekstra," ujar Ketua Yayasan UBM Gorontalo Azis Rachman kepada detikcom, Sabtu (15/3).
Azis berharap semua pihak menghargai segala tindakan UBM. Dia menegaskan pemberian sanksi yang dikeluarkan pihak kampus melalui proses dan mengacu aturan yang berlaku.
"Seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM Gorontalo, itu menjadi urusan internal kampus organisasi UBM Gorontalo, dan mohon dihormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (asm/ata)