Dugaan 9 Mahasiswa UBM Gorontalo Hina Dosen Berujung Sanksi Skors-Drop Out

Dugaan 9 Mahasiswa UBM Gorontalo Hina Dosen Berujung Sanksi Skors-Drop Out

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 07:30 WIB
Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo
Foto: Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo mengeluarkan sanksi skors hingga drop out (DO) terhadap 9 mahasiswa. Sanksi diberikan usai para mahasiswa diduga menghina dosen.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo Andriyanto Dai mengatakan pihak kampus tidak mentoleransi tindakan perundungan terhadap warga kampus. Menurutnya, keputusan sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi mahasiswa dalam menjaga etika akademik.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik," ujar Andriyanto dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andriyanto mengungkapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM telah melakukan investigasi usai menerima laporan. Hasilnya para mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan tim satgas menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen. Bahkan mahasiswa melakukan hasutan untuk tindakan anarkis di grup WhatsApp.

"Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik. Keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM," bebernya.

Kendati demikian, Andriyanto menyebut mahasiswa yang disanksi skors memiliki kesempatan mengajukan banding. Dia juga memastikan pihak kampus tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa untuk melanjutkan studi.

"Mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.

UBM Bantah Skors-DO Mahasiswa gegara Bahas Biaya Mahal

UBM juga membantah memberikan sanksi skors hingga DO terhadap mahasiswa karena membahas biaya Program Studi (Prodi) Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta. Pihaknya menegaskan perkara ini akan diselidiki lebih lanjut.

"Tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, skorsing serta pencabutan beasiswa KIP kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi ekstra," ujar Ketua Yayasan UBM Gorontalo Azis Rachman kepada detikcom, Sabtu (15/3).

Azis berharap semua pihak menghargai segala tindakan UBM. Dia menegaskan pemberian sanksi yang dikeluarkan pihak kampus melalui proses dan mengacu aturan yang berlaku.

"Seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM Gorontalo, itu menjadi urusan internal kampus organisasi UBM Gorontalo, dan mohon dihormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

9 Mahasiswa UBM Gorontalo Kena Skors-DO

Sebanyak 9 mahasiswa UBM Gorontalo mendapat sanksi skorsing hingga DO. Mereka disanksi usai diduga membahas biaya Prodi Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta.

"Iya, perihal skorsing itu benar. Saya dapat skorsing dari kampus dan setahu saya yang diskorsing. Ada 8 orang diskorsing, ada yang di-DO 1 orang," ujar mantan Ketua Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBM Gorontalo, Moh Aditya Domili kepada detikcom, Sabtu (15/3).

Sembilan mahasiswa tersebut mendapat sanksi skorsing dan drop out sejak Sabtu 8 Maret 2025. Aditya mengatakan sanksi bermula ketika membahas persoalan biaya kampus.

"Saya pribadi berawal dari bocornya pesan di grup WhatsApp khususnya di kelas saya yang di mana tidak ada dosen di situ jadi di situ saya coba dipanasi oleh teman saya dipertanyakan persoalan di mana posisi Senat dan BEM saat kasus kemarin persoalan pembiayaan mahal," katanya.

"Jadi, saya di situ bersuara lewat voice note (pesan suara) ayo torang (kami) demo kumpul kemari 100 orang nanti torang (kami) angkat persoalan isu-isu terkait di kampus itu bocor ke pihak rektorat," tambahnya.

Ketua Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBM Gorontalo, Najwa Putri Assyifa Salihi juga membenarkan dirinya disanksi skorsing selama satu semester. Kampus juga mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliknya.

"Iya, saya kena kode etik skorsing selama satu semester 6 bulan beasiswa KIP juga sudah dicabut," kata Najwa.

Menurut Najwa, dia dan rekan-rekannya mendapat sanksi setelah membahas persoalan biaya kampus. Karena hal tersebut, para mahasiswa dimintai klarifikasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM Gorontalo.

"Kami di grup bercerita persoalan biaya Rp 19 juta. Salah satu teman itu diperiksa HP Kaprodi jurusan Manajemen buka WhatsaApp coba lihat grup dia (Kaprodi). Kami menyampaikan di grup ada yang bilang korupsi ada yang bilang pungli itu di-screenshot setelah di-screenshot dikasih ke bagian PPKPT," jelasnya.

Tak hanya itu, Najwa menyebut pihak kampus juga melarang mahasiswa berorganisasi di luar kampus. Dia mengaku mahasiswa hanya diizinkan di organisasi intra kampus.

"Ada lagi dari masalah ini ada intimidasi dari prodi (program studi) kalau dimana ada dua orang teman saya yang diskorsing itu diundang Kaprodi disuruh pilih organisasi ekstra kampus atau intra kampus. Kalau misanya aktif di intra keluar di organisasi ekstra kampus, tapi dengan catatan kampus ini melarang organisasi ekstra berada di kampus," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads