Rektor Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo Titin Dunggio menjatuhkan sanksi skorsing hingga drop out (DO) kepada 9 mahasiswa karena diduga menghina dosen. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada mahasiswa agar mematuhi etika akademik.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo Andriyanto Dai dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Andriyanto mengatakan para mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM usai menerima laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025," katanya.
Dia mengungkapkan tim satgas menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen. Bahkan mahasiswa melakukan hasutan untuk tindakan anarkis di grup WhatsApp.
"Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik. Keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM," bebernya.
Andriyanto menambahkan mahasiswa yang disanksi skorsing memiliki kesempatan mengajukan banding. Dia memastikan pihak kampus tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa untuk melanjutkan studi.
"Mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan mahasiswa UBM Gorontalo mendapat sanksi skorsing hingga DO. Mereka disanksi usai diduga membahas biaya program studi (prodi) Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta.
"Iya, perihal skorsing itu benar. Saya dapat skorsing dari kampus dan setahu saya yang diskorsing. Ada 8 orang diskorsing, ada yang di-DO 1 orang," ujar mantan Ketua Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBM Gorontalo, Moh Aditya Domili, Sabtu (15/3).
(hsr/hsr)