Jadwal Imsak Polewali Mandar dan Sekitarnya 7 Maret 2025

#RamadhanJadiMudah by BSI

Jadwal Imsak Polewali Mandar dan Sekitarnya 7 Maret 2025

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Kamis, 06 Mar 2025 23:40 WIB
Ilustrasi imsak hari ini
Ilustrasi (Foto: wirestock/Freepik)
Polewali Mandar -

Jadwal imsak hari ini di Polewali Mandar dan sekitarnya penting untuk diketahui bagi umat muslim selama bulan Ramadhan. Jadwal imsak ini merupakan acuan ketika hendak melaksanakan sahur.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim Lc, ibadah puasa memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya. Salah satunya adalah mendapatkan pahala khusus dari Allah SWt.

Sebagaimana tertuang dalam hadits riwayat Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلِّ عَمَلٍ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِيانَهُ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدْعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: "Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu Hasanah (kebaikan) dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipatnya. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku'." (HR. Muslim)

ADVERTISEMENT

Berikut jadwal imsak hari ini di Polewali Mandar dan sekitarnya Jumat, 7 Maret 2025 atau 7 Ramadhan 1446 H sebagaimana yang disusun Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Jadwal Imsak Hari Ini Polewali Mandar dan sekitarnya Jumat, 7 Maret 2025

Jumat, 7 Maret 2025

  • Imsak: 04.44 Wita
  • Subuh: 04.54 Wita
  • Dhuha: 06.33 Wita
  • Dzuhur: 12.17 Wita
  • Asar: 15.20 Wita
  • Magrib: 18.21 Wita
  • Isya: 19.30 Wita

Perkara yang Membatalkan Puasa

Perkara yang dapat membatalkan puasa perlu diperhatikan umat muslim dalam menjalankan ibadah ini. Perkara tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Perkara yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha

Di bawah ini beberapa hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan seseorang untuk mengganti puasanya atau membayar qadha puasanya di bulan lain.

Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa, tetapi jika karena lupa atau tidak sengaja, puasa tetap sah dan harus diteruskan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

من نسي وهو صائم، فأكل، أو شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ ...

Artinya: "Barangsiapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah" (HR. Jama'ah)

Sengaja Muntah

Muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke mulut, meminum, atau memakan sesuatu untuk memancing muntah, maka akan membatalkan puasa dan wajib melakukan qadha.

Berbeda halnya dengan orang yang muntah karena sakit atau mabuk perjalanan.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : عليه - فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya-atau tak dapat menahannya-maka tidak ada Qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya mengqadhanya." (HR. al-Tirmidzi)

Haid dan Nifas

Keluarnya darah haid dan nifas pada wanita yang sedang berpuasa membatalkan puasa, meskipun terjadi sesaat sebelum berbuka. Para ulama sepakat bahwa wanita tersebut wajib melakukan Qadha.

Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat bahwa jika seseorang kehilangan syarat sah puasa, seperti keluar dari Islam, menjadi gila, atau mengeluarkan darah haid dan nifas, maka ia wajib mengqadha puasanya.

Masturbasi

Masturbasi atau tindakan apapun yang sengaja menyebabkan keluarnya air mani, seperti mencium atau memeluk istri, menyentuh kemaluan dengan tangan sendiri atau orang lain yang dapat merangsang, akan membatalkan puasa.

Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat bahwa jika seseorang memeluk istrinya dengan penghalang (tanpa kontak kulit langsung) dan keluar air mani karena terangsang pikiran, maka puasa tidak batal. Namun, perbuatan tersebut menjadi haram jika dilakukan berulang kali meskipun tidak mengeluarkan air mani.

Menurut Sayyid Sabiq, keluarnya air mani akibat penglihatan atau pikiran, seperti mimpi atau khayalan, tidak membatalkan puasa.

Memasukkan Benda ke dalam Tubuh

Menelan sesuatu yang tidak mengenyangkan, seperti garam atau obat-obatan, dapat membatalkan puasa. Begitu juga dengan memasukkan cairan, menelan pasir, menghirup asap (seperti merokok), atau menyuntikkan cairan ke tenggorokan, hidung, atau kemaluan, serta meneteskan minyak ke telinga, menurut Wahbah al-Zuhaily.

Beliau juga menambahkan bahwa menelan dahak yang bisa dikeluarkan, menelan air kumur, atau menghirup air ke hidung hingga masuk ke tenggorokan saat wudhu, juga membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang yang berpuasa dilarang berkumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan, dan dianjurkan untuk melakukannya secukupnya.

Rasulullah bersabda:

أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلَ بَيْنَ الْأَصَابِع وَبَالِغ في الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا

Artinya: "Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa. (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih)

Berniat untuk Berbuka Sebelum Waktunya

Niat untuk berbuka sebelum masuk waktu Magrib akan membatalkan puasa, menurut Sayyid Sabiq, meskipun orang tersebut belum makan atau minum.

Hal ini karena niat merupakan salah satu rukun puasa, dan jika salah satu rukun hilang, puasa menjadi batal. Orang tersebut wajib menyempurnakan puasanya dan mengqadhanya.

Jika seseorang makan, minum, atau berhubungan suami istri dengan menyangka waktu Fajar belum masuk atau waktu Magrib sudah tiba, dan kemudian menyadari bahwa perkiraannya salah, maka ia wajib mengqadha puasanya di hari lain.

Perkara Yang Membatalkan Puasa dan mewajibkan Qadha serta Kifarat

Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Seseorang dianggap batal puasanya dan diwajibkan untuk mengqadha puasa serta melaksanakan kafarat jika ia berhubungan suami istri (jima) pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan.

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَفَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِيِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا. قَالَ: ثُمَّ جلس، فأتى النبي بعربي فيه تمر فَقَالَ: تَصَدَّق بهذا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لأَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أهلك [رواه الجماعة ]

Artinya: "Seorang datang kepada Nabi, berkata: "Binasalah aku Wahai Rasulullah?", la bersabda: "Apa yang membinasakanmu?" Orang itu berkata: "Aku tergelincir (berjimak) atas istriku di bulan Ramadhan." Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memerdekakan budak?", "Tidak" jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?", "Tidak," jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memberikan makan enam puluh orang miskin?", "Tidak," jawabnya. Kemudian orang itu duduk, lalu Nabi memberikan satu wadah berisi kurma, ia bersabda: "Bersedekahlah dengan ini!", orang itu berkata: "kepada orang yang paling miskin di antara kami?, sungguh tidak ada yang lebih membutuhkannya dari kami sendiri." Maha Nabi pun tersenyum sampai terlihat gigi serinya. Ia bersabda: "Pergi dan berikan pada keluargamu!." (HR. Jama'ah)

Demikianlah jadwal imsak di Polewali Mandar hari ini, Jumat, 7 Maret 2025. Selamat menunaikan ibadah puasa, detikers!




(urw/urw)

Hide Ads